Wagub DKI Akan Sanksi Keras Pengelola RM Kafe Cengkareng, Lokasi Penembakan Bripka CS: 'Harus Berat'

Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berat pada pengelola RM Kafe.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10/2018). 

Agar peristiwa ini tak terulang kembali, Ariza pun meminta masyarakat melapor bila menemukan adanya tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

"Kami memiliki keterbatasan aparat, untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat, nanti kami akan tindak," tuturnya.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dilakukan Tim Inafis Polda Metro Jaya di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dilakukan Tim Inafis Polda Metro Jaya di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat. (Warta Kota)

Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku penembakan adalah anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polsek Kalideres, yakni Bripka CS.

Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial S tewas dalam peristiwa ini.

Demikian juga dengan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS.
Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai."

"Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti. 

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wagub DKI Ariza Beri Ancaman, Sanksi Berat Menanti Kafe Tempat Polisi Tembak TNI di Cengkareng

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved