Nasib NK, Pegawai Bank BCA yang Salah Transfer Uang Rp 51 Juta Hingga Membuat Ardi Dipenjara

Begini nasib NK, pegawai bank BCA yang salah transfer uang Rp 51 juta hingga sebabkan Ardi dipenjara.

Editor: Irsan Yamananda
Thickstockphotos via Kompas
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus salah transfer uang Rp 51 juta jadi perbincangan hangat publik.

Lantas, bagaimana nasib pegawai bank BCA yang melakukan salah transfer tersebut?

Berikut ulasan selengkapnya.

PT Bank Central Asia ( BCA) angkat bicara mengenai kasus salah transfer hingga menyebabkan nasabah asal Surabaya bernama Ardi Pratama dipenjara.

Pihak bank menyebutkan, bahwa kasus yang menyeret Ardi ke meja hijau bukan berdasarkan laporan dari pihak manajemen BCA.

Sebab pelapor kasus tersebut adalah NK, pegawai back office BCA yang salah melakukan setoran kliring ke nomor rekening Ardi.

Namun manajemen BCA menegaskan, NK kini sudah berstatus sebagai mantan karyawan BCA.

Baca juga: Tanggapi Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, BCA Bantah Pihaknya yang Buat Laporan: Mantan Karyawan

NK lapor atas nama pribadi

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, menyebut bahwa NK melaporkan kasus atas nama pribadi.

Mantan petugas back office BCA itu berinisiatif melapor karena uang yang nyasar belum dikembalikan.

“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Hera F Haryn melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com.

Meski demikian, BCA menyebut bahwa tindakan Ardi melanggar Pasal 85 Undang-undang No 3 Tahun 2011 ttentang Transfer Dana yang isinya:

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Baca juga: Ayahnya Dipenjara karena Kasus Salah Transfer BCA, 3 Anak Ardi Terancam Tak Bisa Sekolah & Berobat

Bantah ingin mengangsur

BCA juga membantah keterangan Ardi yang ingin mengembalikan uang dengan cara mengangsur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved