Tak Puas Rudapaksa Nenek 70 Tahun, Pemuda 'Pak Ogah' Ini Tenggelamkannya ke Kolam Lalu Gasak Harta
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai Pak Ogah ini nekat merudapaksa seorang nenek berusia 70 tahun lalu membunuh dan menggasak harta bendanya.
Tidak ada masyarakat sekitar yang mengenali korban.
Secara fisik, nenek itu memiliki rambut beruban dengan panjang sebahu. Pada kaki kiri terdapat bekas luka bakar dan memiliki anting berbentuk apel.
Kemudian ciri fisik lainnya, tinggi badan 155 sentimeter serta golongan darah O.
AF telah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP, dan Pasal 285 KUHP.
Kasus Serupa
Sadisnya dua pelaku berinisial R (46) dan M (37) menghabisi nyawa ibu dan anaknya ini.
Siti Fatimah (56) dan putrinya NA yang masih berusia 15 tahun tewas dipukul kayu dan besi oleh kedua pelaku.
Belum puas menghabisi nyawa korban, pelaku bahkan bergantian menyetubui jasad NA yang sudah tak bernyawa.
Penyidik Polres Aceh Timur dalam dua hari berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Siti Fatimah (56) dan anaknya, NA (15), di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (18/2/2021).
Pelaku adalah tetangga korban berinisial R (46) dan M (37). Keduanya sempat memperkosa korban setelah meninggal dunia.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro dalam keterangan persnya menyebutkan, pelaku membunuh korban dengan dalih korban tak mau membayar utang.
Salah satu pelaku R merupakan residivis. Sedangkan M dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, karena melakukan tindak pidana ringa, yakni memasuki pekarangan orang lain.
Baca juga: Petaka Percaya Dukun, Ibu Tewas Dijadikan Tumbal Anak Kandung, Mayat Terbalik Sempat Dikira Ular
Baca juga: Detik-detik Terbunuhnya Penjual Sayur oleh Pemuda Mabuk, Mayat Disetubuhi, Sandal Jadi Petunjuk
“Pelaku M bahkan sempat memperkosa NA yang telah meninggal dunia. Mereka dibunuh dengan cara dipukul dengan kayu dan besi. Kayu dan besi dibuang ke semak-semak di belakang rumah,” sebutnya.
Sedangkan mayat keduanya disembunyikan di bawah tempat tidur, lalu pelaku mengunci pintu rumah.
Dia menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.