Ayah di Batu Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Dua Kali, Kepergok Istri Saat Lakukan Aksi Bejat Kedua

Seorang ayah di Batu tega merudapaksa anak tirinya sendiri. Aksi bejat itu tidak hanya dilakukan sekali, tapi dua kali.

Editor: Irsan Yamananda
suarapapua
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Seorang ayah di Batu tega merudapaksa anak tirinya sendiri.

Aksi bejat itu tidak hanya dilakukan sekali, tapi dua kali.

Ibu korban berhasil memergoki saat pelaku berusaha melakukan perbuatan tak bermoralnya yang kedua.

Seorang ayah berinisial AM (39) tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sebanyak dua kali saat korban tidur di kamarnya.

Pada aksi keduanya, pelaku dipergoki oleh ibu korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batu, Ajun Komisaris Jeifson Sitorus menerangkan, kejadian pertama pada 11 Februari 2021. Kala itu, AM masuk ke kamar korban pada malam hari.

“Saat itu, korban sedang tertidur di dalam kamarnya yang tidak terkunci,” ujar Jeifson, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Tak Puas Rudapaksa Nenek 70 Tahun, Pemuda Pak Ogah Ini Tenggelamkannya ke Kolam Lalu Gasak Harta

Korban lantas menyadari ada seseorang di dalam kamarnya.

AM mencoba merudapaksa korban. AM terus memaksa dan korban memberikan perlawanan.

Namun perlawanan korban tidak membuat AM menjauh, sebaliknya, tersangka justru meneruskan perbuatan tercelanya.

Kejadian kedua terjadi sepuluh hari kemudian, pada 21 Februari 2021.

Saat kejadian kedua inilah ibu kandung korban mengetahui perbuatan suaminya.

Mengetahui suaminya berbuat di luar norma dan ketentuan hukum, sang istri melapor ke Polisi pada 26 Februari 2021.

Setelah mendapatkan laporan, Polisi mengamankan AM.

Berdasarkan hasil keterangan dari AM, Jeifson menjelaskan ada iming-iming membelikan ponsel baru dari AM kepada korban.

AM juga menjanjikan akan memberikan uang jajan kepada korban.

Baca juga: Keji, Pria di Aceh Aniaya Wanita Sampai Tewas Lalu Rudapaksa Anak Korban, Motif Dendam karena Utang

Dikatakan Jeifson, sejak bertugas di Polres Batu, baru kali ini ia mendapati adanya kasus kriminal ayah setubuhi anaknya.

Sekadar informasi, AM menikahi istrinya yang sudah punya anak pada 2014.

"Dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka murni karena hawa nafsu karena melihat anak tirinya semakin dewasa. Kejadian seperti ini baru saya tangani sejak bertugas di Polres Batu,” paparnya.

AM dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara selama 5 sampai 15 tahun penjara ditambah 1/3-nya dari hukuman yang diberikan.

Kasus Serupa

ko Koco selaku ketua RT di salah satu Kelurahan Manggarai, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membenarkan jika salah satu warganya berinisial D mencabuli putri tirinya yang baru berusia sembilan tahun.

Semua berawal ketika bocah tersebut tengah bermain dengan para tetangga pada Rabu (27/11/2019). Tiba-tiba dia dengan malu-malu bercerita dengan tetangganya.

"Akhinya dia cerita sama salah satu warga. 'Kamu kenapa?' Akhirnya dia cerita dah sama salah satu warga.

'Kenapa sih bisik bisik ?' kata warga. 'Saya diperkosa sama bapak saya'  langsung geger itu," kata Eko saat ditemui di kediamannya, Senin (2/12/2019).

 Kronologi Abdi Dalem Keraton Yogya Dipecat, Ajak Ngobrol Cabul Mahasiswi & Paksa Pegang Organ Vital

Ilustrasi pencabulan oleh guru
Ilustrasi (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Seketika, warga pun geger dengan pengakuan korban. Eko dan beberapa warga lain pun langsung membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan.

Namun pihak rumah sakit menganjurkan untuk membuat laporan ke polsek terlebih dahulu.

"Pas diperiksa di polsek baru dia (korban) cerita semuanya," kata Eko.

Usai jalani pemeriksaan, Eko dan anggota polisi berusaha menjemput D yang bekerja sebagai satpam di salah satu rumah sakit di kawasan Pondok Bambu.

 Warga Curiga Lihat Cara Berjalan Korban Aneh, Kasus Ayah Cabuli Bocah 9 Tahun Sejak 2017 Terbongkar!

Sedangkan beberap pihak keamanan warga menunggu di rumah D, berjaga jaga jika pelaku sudah pulang sebelum dijemput.

Warga bahu membahu membantu proses penangkapan itu.

"Sudah saya jalan ke Kasablanka ternyata orang keamanan telpon 'Pak orangnya sudah tertangkap di rumah'," ujar Eko.

Seketika, D jadi bulan-bulanan massa yang geram dengan aksi jahatnya.

Namun pihak polisi cepat mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib pun membenarkan jika pelaku sudah ditangkap.

"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Andi saat dikonfirmasi.

 Ajak Main Sunat-sunatan, Pedagang Cilor Cabuli 3 Siswi saat Jam Istirahat Sekolah di Gudang Masjid

Andi menjelaskan jika pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017.

Dia melakukan aksinya ketika istri sekaligus ibu kandung dari anak tersebut sedang tidak ada di rumah.

Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar jika ibu kandung korban menyaksikan sendiri aksi bejad antara suami dan anak kandungnya.

"Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah.

Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindingan Anak dengan ancaman 15 tahun.

(Surya.co.id/Benni Indo)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ayah Rudapaksa Anak Tirinya di Kota Batu, Terungkap saat Ibu Korban Memergokinya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved