Eks Pegawai Bank BCA Laporkan Nasabah Seusai Salah Transfer, Begini Duduk Perkara & Aturan Mainnya
Mantan pegawai BCA laporkan nasabah seusai salah transfer uang Rp 51 juta. Lantas bagaimana aturan mainnya?
Bagaimana aturan main jika menerima salah transfer dana?

Aturan mengenai penerimaan dana ini diatur dalam Undang-undang.
Secara hukum, berdasarkan Pasal 327 KUHP, penerima dana bisa dituntut karena tindak penggelapan.
Sebab, bank sudah memberitahukan kepada si penerima dana terkait kesalahan transfer yang seharusnya tidak diterima.
Biasanya, bank mengirim pemberitahuan jika terjadi salah transfer kepada nasabah. Hal tersebut sebaiknya segera ditindaklanjuti oleh penerima dana.
Sedangkan, dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, nasabah penerima bisa dikenakan denda, bahkan dipenjara jika tidak memiliki itikad baik.
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," demikian isi pasal tersebut.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Muchlis, Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Nur, Mantan Pegawai BCA Laporkan Nasabah Usai Salah Transfer, Begini Aturan Mainnya".
BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Eks Pegawai BCA Laporkan Nasabah Usai Salah Transfer Rp 51 Juta, Ini Duduk Perkara & Aturan Mainnya.