Bawa Dua Boks Bukti Otentik, Tim AHY Klaim KLB Demokrat Ilegal: Mereka Bukan Pemegang Hak Suara Sah

Tim AHY bawa dua boks bukti otentik. Mereka juga mengklaim bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat ilegal.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020-2025 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Istrinya Annisa Pohan usai Kongres V Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu (15/3/2020). ANY resmi menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025 setelah dipilih secara aklamasi dalam Kongres V Partai Demokrat untuk menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono. 

TRIBUNMATARAM.COM - Tim AHY bawa dua boks bukti otentik.

Mereka juga mengklaim bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat ilegal.

Berikut ulasan selengkapnya.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menyampaikan keberatan atas diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, Senin (8/3/2021), tim dari DPP Demokrat membawa dua boks berisikan dokumen otentik yang menunjukkan penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang ilegal.

"Kami sudah sediakan berkasanya lengkap, otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat," ucap AHY di lokasi.

"Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yg sah. Mereka hanya diberikan jaket dan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara sah," lanjutnya.

Baca juga: Profil & Harta Kekayaan Moeldoko dan AHY, Dua Sosok yang Jadi Buah Bibir dalam Isu Kudeta Demokrat

Baca juga: Blak-blakan, Gatot Nurmantyo Ngaku Pernah Diajak Kudeta Demokrat: Mosi Tidak Percaya, AHY Turun

boks AHY
Tim dari DPP Demokrat membawa dua boks berisikan dokumen otentik yang menunjukkan penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang ilegal.

AHY melanjutkan, proses pengambilan dalam KLB itu tidak sah, tidak kuorum dan tidak ada unsur DPP yang seharusnya menjadi penyelenggara.

Dia menjelaskan, berdasarkan AD/ART, KLB bisa diselengarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD (Dewan Pimpinan Daerah).

Selain itu, sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, dan harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut. Belum lagi berbicara mereka tidak menggunakan konstitusi Demokrat yang sah, AD/ART yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020 lalu," ujar AHY.

Profil & Harta Kekayaan Moeldoko dan AHY

Partai Demokrat tengah bergejolak.

Penyebabnya muncul Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang Sumatera Utara pekan lalu yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umumnya.

Padahal saat ini, Partai Demokrat masih dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: Soal Polemik Demokrat, Annisa Pohan Ungkit Pembiaran yang Punya Kuasa: Sudah Lama Keadilan Pergi

Baca juga: Blak-blakan, Gatot Nurmantyo Ngaku Pernah Diajak Kudeta Demokrat: Mosi Tidak Percaya, AHY Turun

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan KSP Moeldoko
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan KSP Moeldoko (Tribunnews)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved