Dimulai Bulan Maret 2021, Berikut Tata Cara dan Syarat Lengkap Dapatkan BLT UMKM: Siapkan KTP
BLT UMKM dimulai pada bulan Maret 2021. Lantas bagaimana tata cara dan syarat untuk mendapatkannya?
TRIBUNMATARAM.COM - BLT UMKM dimulai pada bulan Maret 2021.
Lantas bagaimana tata cara dan syarat untuk mendapatkannya?
Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan pada 2021.
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Selasa (2/3/2021).
Namun, belum diketahui jadwal pembukaan BLT Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut.
Baca juga: Syarat & Cara Dapat BLT UMKM 2,4 Juta yang Cair Maret 2021 Ini, Pastikan Tak Punya Kredit Modal
Baca juga: Tata Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13, Bisa Via SMS Atau Login www.prakerja.go.id

"Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 akan dilanjutkan.
Saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya.
Masyarakat diminta waspada adanya penipuan yang mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro dan meminta identitas pribadi," tulis akun itu.
Baca juga: Tata Cara Klaim Token Listrik Bulan Maret 2021, Login WWW.PLN.CO.ID atau Lewat Aplikasi PLN Mobile
Dimulai Maret 2021
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
Menurutnya, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.
Sehingga, usaha dari pelaku UMKM bisa meningkat pada tahun 2021.
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari depkop.go.id:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Cita Citata Bingung Namanya yang Disebut Terima Dana Korupsi Bansos Covid, Padahal Banyak Band Lain
Cara Dapat BLT UMKM
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Dimulai Maret 2021, Waspada Upaya Penipuan, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya.
BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Dimulai Bulan Maret 2021, Berikut Syarat Lengkap Serta Tata Cara Mendapatkan BLT UMKM: Siapkan KTP.