Plastik Hitam 'Ciri Khas' Pembunuhan Berantai Bogor, Modus Kenalan di Medsos, Kencan & Rampok Barang
Kasus pembunuhan itu diketahui berdasarkan penemuan mayat perempuan berinisial DS (18) dan EL (23) di dua lokasi yang berbeda.
"Kejiwaan pelaku akan diperiksa karena ia melakukannya secara sadar. Pelaku menikmati pembunuhannya. Pelaku berperilaku layaknya film 'Serial Killer' atau pembunuhan berantai," kata Susatyo.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Modus kencani korban untuk rampok barang
Kombes Susatyo mengungkapkan, jarak antara pembunuhan pertama dan kedua dilakukan MRI dalam rentang waktu dua minggu.
Pelaku, kata Susatyo, berkenalan dengan korban-korbannya melalui media sosial.

Modusnya dengan mengencani lalu menguasai harta milik korban.
"Ia pelaku tunggal, membunuh dan membuang jasad korbannya seorang diri," kata Susatyo.
"Modusnya sama, tersangka ini berjanjian kenalan lewat medsos, kemudian ketemu dibawa dengan iming-iming uang ke penginapan, lalu setelah berkencan, korban dihabisi dengan dicekik kemudian barang-barangnya diambil," ujar dia.
Kapolres Bogor AKBP Harun menyampaikan hal yang sama.
Harun mengungkapkan, pembunuhan EL bermula saat tersangka MRI berkenalan lewat media sosial dengan korban EL.
Modus yang digunakan, yaitu tersangka mengiming-imingi uang dengan cara jalan bareng atau kencan ke Puncak Bogor.
EL lalu dibunuh di sebuah penginapan saat kencan di Puncak Bogor.
"Motifnya mengambil barang milik korban dengan berkencan terlebih dahulu. Intinya kasus ini sama dengan di Kota Bogor (mayat perempuan dalam plastik)," ucap Harun.
Korban tewas dicekik dan dimasukkan ke plastik