Kartu Pra Kerja
Syarat Baru Lolos Kartu Prakerja Gelombang 14, Perlu Dua Kali Verifikasi Data Peserta
Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 telah dibuka sejak Kamis (11/3/2021).
Setidaknya kata dia, ada dua verifikasi yang dilalui sebelum peserta dinyatakan lolos.
Verifikasi pertama adalah verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK dengan data di Dukcapil.
NIK yang tidak terdaftar otomatis gugur.
Kemudian tahap kedua adalah verifikasi terkait daftar terlarang.
Di sini, manajemen akan melakukan pengecekan NIK dengan Dapodik untuk melihat status pendaftar.
Artinya, pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah tidak bisa menerima Kartu Prakerja.
"Kemudian kami melakukan pengecekan data apakah si pendaftar sudah pernah menerima bansos lainnya seperti DTKS, BSU, dan BPUM," jelasnya.
Pihaknya juga melakukan verifikasi apakah pendaftar terdaftar sebagai anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta terdaftar sebagai perangkat desa.
"Mereka yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja tidak boleh lagi ikut seleksi, NIK-nya kami blok demi asas pemerataan," pungkasnya.
Agar lolos sebagai peserta Kartu Prakerja, pendaftar juga harus memastikan data-data yang dimasukkan ketika melakukan pendaftaran akun sudah sesuai dengan yang diminta.
Selain itu, pendaftar juga harus memastikan nomor handphone serta email yang diinput saat mendaftar masih aktif.
Sebaiknya kerjakan soal-soal di dalam tes motivasi dan tes kemampuan dasar dengan sungguh-sungguh.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).