5 Fakta di Balik Perceraian Kedua Aa Gym & Teh Ninih, Pengakuan Anak hingga Kemungkinan Rujuk

Perceraian kedua Aa Gym dengan Teh Ninih setelah sempat rujuk ini akhirnya dikonfirmasi.

Kolase Tribunnews
Teh Ninih dan Aa Gym 

TRIBUNMATARAM.COM - Untuk kali kedua Aa Gym menceraikan  istrinya, Teh Ninih.

Gugatan cerai yang dilayangkan Aa Gym pada istrinya, Teh Ninih ternyata bukan isapan jempol.

Perceraian kedua Aa Gym dengan Teh Ninih setelah sempat rujuk ini akhirnya dikonfirmasi.

Inilah lima fakta terkait perceraian dai kondang, Aa Gym dengan sang istri, Teh Ninih.

Dai kondang KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym resmi menggugat cerai sang istri, Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih.

Bahkan sidang perdana gugatan cerai Aa Gym telah berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Jika gugatan perceraian Aa Gym dikabulkan oleh majelis hakim, maka ini adalah kedua kali sang dai bercerai dengan Teh Ninih.

Sebelumnya, Aa Gym dan Teh Ninih pernah bercerai pada 2011 lalu.

Baca juga: MISTERI Penyebab Aa Gym Ceraikan Teh Ninih Untuk Kedua Kali Terungkap, Ini Masalah Sesungguhnya

Baca juga: Perjalanan Cinta Aa Gym & Teh Ninih: Menikah di Tahun 1988, Kini Diisukan Cerai Setelah Sempat Rujuk

Namun tak lama kemudian, keduanya memutuskan rujuk dan menikah lagi pada 2012.

Berikut sejumlah fakta terkait perceraian Aa Gym dengan Teh Ninih sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Agenda Sidang

Kuasa hukum Aa Gym, Yoki M Sulaeman mengatakan, pada Rabu hari ini telah digelar sidang perdana perceraian Aa Gym dengan Teh Ninih.

Namun karena Aa Gym tidak hadir, maka sidang akan digelar pada minggu depan.

"Hari ini dijadwalkan sidang, tadi sudah sidang, tapi karena belum lengkap para pihaknya jadi diundur."

"Aa Gym juga belum bisa hadir. Mungkin minggu depan sidang lagi," ucap Yoki M Sulaeman, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Aa Gym Ceraikan Teh Ninih, Alasan hingga Telah Diketahui Sang Anak

Sidang hari ini, kata Yoki, mengagendakan pemeriksaan para pihak kemudian memasuki pokok perkara gugatan.

"Aa memang mengajukan cerai talak ya, talak satu roj'i yang kedua."

"Nah, yang kedua ini nanti apakah dari pihak Teh Ninih memang menerima atau tidak, kita juga tidak tahu."

"Nanti ada kuasa atau yang lainnya."

"Jadi hari ini sidang pertama, gugatannya didaftarkan 10 hari lalu," kata Yoki.

2. Alasan Bercerai

KH Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym saat ditemui di acara peluncuran MQ Organik di Eco Pesantren Daarut Tauhid di Jalan Ciwaruga, Kabupaten Bandung Barat, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (29/8/2019).
KH Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym saat ditemui di acara peluncuran MQ Organik di Eco Pesantren Daarut Tauhid di Jalan Ciwaruga, Kabupaten Bandung Barat, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (29/8/2019). (Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam)

Ditanya soal alasan gugat cerai, Yoki tidak menjelaskan secara detail karena masuk pokok perkara.

Ditambah, kata dia, sidang perceraian Aa Gym dan Teh Ninih juga digelar tertutup.

"Tapi secara global sudah tidak ada kecocokan lagilah dengan pasangan itu."

"Kalau sejak kapan tidak cocok, kami belum tahu persis sejak kapan."

"Yang jelas kami diminta menyelesaikan permohonan cerai talak ini oleh Aa Gym," ucap Yoki.

Yoki juga menyebut anak-anak Aa Gym sudah mengetahui dan menerima.

Sementara itu, mereka masih tinggal bersama di Gegerkalong, Bandung.

"Kalau rumah masih bareng, di Gegerkalong," kata Yoki.

3. Sidang Selanjutnya

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Bandung Kelas IA, Musthofa mengatakan, Aa Gym bertindak sebagai pemohon.

Dia memasukkan gugatan ke pangadilan agama pada 3 Maret 2021.

"Tadi sidang pertama. Kebetulan pihak pemohon kuasanya (hukum), katanya terlambat datang."

"Saya ikut menyidangkan, tidak hadir tadi," ujar Musthofa, dikutip dari Tribun Jabar.

Persidangan akan dilakukan kembali pada 31 Maret 2021.

4. Akan Ada Mediasi

Menurut Musthofa, termohon dan pemohon akan dipanggil kembali.

Keduanya diharapkan hadir untuk melanjutkan proses gugat cerai talak.

"Mediasi InsyaAllah ada. Kami berupaya memberikan nasihat. Kalau tidak berhasil oleh hakim di persidangan, mediasi dilakukan oleh mediator dari pihak keluarga," katanya.

Menurut Musthofa, pasangan ini sebelumnya telah cerai talak tahap I pada 2011. Namun, mereka rujuk pada 2012.

Musthofa mengatakan, jika Aa Gym dan Teh Ninih hadir, hakim akan mencoba melakukan mediasi.

"Majelis hakim memerintahkan kepada juru sita atau juru panggil untuk hadir pada 31 Maret. Kalau hadir, diarahkan mediasi," ucapnya.

5. Diketahui dari sang Anak

Kabar perceraian Aa Gym dan Teh Ninih pertama kali berhembus pada Januari 2021.

Hal ini berawal dari postingan satu di antara putra mereka, Muhammad Ghaza Al Ghazali dalam akun Facebook pribadinya.

"Dengan ini saya memberitahukan kepada sahabat-sahabat semua."

"Bahwasanya ibu saya, Ninih Muthmainah telah dicerai talak tiga oleh ayah saya (Aa Gym)," tulis Ghaza, dikutip dari TribunJateng.

Ghaza juga mengumumkan, Teh Ninih sudah tak lagi aktif mengurus pesantren yang dikelola Aa Gym.

Oleh karena itu, Ghaza mengimbau agar tidak menyangkutpautkan sang ibu dengan pesantren tersebut.

"Sudah tidak aktif lagi di Pondok Pesantren Daarut Tauhiid," ujar Ghaza.

"Mohon kiranya kepada para pembaca untuk tidak lagi bertanya kepada ibu saya perihal pesantren."

"Karena sudah tidak ada keterkaitan dengan pesantren tersebut. Demikian dan terima kasih," tambahnya.

Diketahui, Aa Gym menikah dengan Teh Ninih pada 1988 silam.

Dari pernikahan itu, Aa Gym dan Teh Ninih dikaruniai tujuh orang anak.

Pada 2006, Aa Gym memutuskan untuk berpoligami dengan menikahi seorang wanita bernama Elfarini Eridani atau Teh Rini.

Lima tahun menjalani pernikahan poligami, pada 2011 Aa Gym menceraikan Teh Ninih, istri pertamanya.

Satu tahun kemudian, Aa Gym dan Teh Ninih rujuk kembali dan menikah lagi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Indah Aprilin Cahyani, tribunjabar.id/Nazmi Abdurrahman/Mega Nugraha, Tribun Jateng/Wahyu Ardianti)

#AaGym #TehNinih #cerai

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved