Tidak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021 Tuai Polemik, Pemerintah Berdalih : Keputusan Belum Final

Kebijakan tidak adanya larangan mudik Lebaran 2021 yang disampaikan Menteri Perhuhungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menimbulkan pro dan kontra.

Warta Kota/Henry Lopulala
Ilustrasi mudik lebaran 2021 

Hal itu dikhawatirkan akan memicu lonjakan kasus Covid-19 usai mudik.

Meski demikian, dia mengingatkan, apapun keputusan pemerintah terkait mudik Lebaran harus disikapi secara bijaksana oleh masyarakat.

Ia mengharapkan masyarakat diharapkan mengambil keputusan yang terbaik saat tradisi lebaran menjelang.

"Saya mengharapkan sikap bijak dari masyarakat, untuk dapat mengambil keputusan terbaik, khususnya melakukan perjalanan jauh yang berpotensi meningkatkan penularan," tutur Wiku.

Masih belum final

Staf Khusus Presiden Adita Irawati.

Karena terjadi perbedaan pernyataan, Kemenhub membuat pernyataan baru. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, tidak ada perbedaan sikap antara Kemenhub dan Satgas Penanganan Covid-19 soal mudik Lebaran 2021.

"Pak Menhub menyampaikan tidak bisa melarang atau mengizinkan karena harus dikoordinasikan. Jadi sudah satu jalan. Tidak ada yang berbeda," ujar Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

Adita menjelaskan, pemerintah masih akan melakukan pembahasan terkait pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini.

Dengan demikian, keputusan diperbolehkan atau tidaknya mudik masih belum pasti.

Adita menuturkan, pihaknya tidak bisa secara sepihak melarang atau mengizinkan pelaksanaan mudik.

Pada tahun lalu, Kemenhub hanya bisa menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, yang merupakan aturan pelaksana dari keputusan larangan mudik rapat terbatas kabinet.

“Tahun ini akan dikoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta Satgas Covid-19,” ujarnya.

Meskipun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat menyatakan Kemenhub tidak melarang pelaksanaan mudik, tetapi menurut Adita pernyataan tersebut bukan lah keputusan absolut pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved