Ramadhan 2021
Ternyata Muntah saat Puasa Bisa Jadi Tidak Membatalkan, Tetapi Beda Jika Kondisinya Seperti Ini
Ternyata muntah ketika puasa Ramadhan bisa jadi tidak membatalkan puasa.
TRIBUNMATARAM.COM - Ternyata muntah ketika puasa Ramadhan bisa jadi tidak membatalkan puasa.
Tetapi, ada muntah yang dikategorikan membatalkan puasa.
Seperti apa?
Para Muslim akan segera melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan mendatang.
Ketika bulan Ramadan, umat Islam wajib menjalankan dan memperbanyak ibadahnya.
Yang harus umat Islam ketahui adalah, berpuasa sebenarnya tidak hanya menahan lapar, tetapi juga hawa nafsu.
Selain itu, ada beberapa hal-hal yang dapat menyebabkan puasa menjadi batal.
Baca juga: Resep dan Cara Membuat Menu Buka Puasa Lengkap, Mulai dari Ikan Goreng Lengkuas hingga Sambal Terasi
Baca juga: Benarkah Mencicipi Masakan Tak Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id, setiap orang berpuasa wajib mengetahui apa saja hal-hal yang membatalkan puasa.
Lalu, apa saja sebenarnya hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan?
Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id, berikut 6 hal yang dapat membatalkan puasa:
1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Apakah Muntah Dapat Membatalkan Puasa? Inilah 6 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.
2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
3. Muntah disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.
Namun, apabila muntahnya tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
4. Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.
Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya batal.
Baca juga: Apa Itu Puasa Ramadhan? Simak Resep dan Cara Membuat Kolak, Inspirasi Menu Berbuka Puasa
Baca juga: Inspirasi Menu Buka Puasa: Sate Tempe Kari Pedas hingga Sate Kerang Bumbu Bali

5. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).
Nifas juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
6. Murtad
Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Misalnya, melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, di saat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.
Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Hukum Berhubungan Badan saat Puasa
Bicara soal nafsu, tentu erat kaitannya dengan berhubungan intim suami istri.
Lantas bagaimana hukum berhubungan suami istri selama Ramadhan?
Baca juga: Serba-Serbi Jelang Ramadhan 2021, Ini 7 Hal Membatalkan Puasa, dari Makan hingga Berhubungan Intim
Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Apakah Puasa Batal Jika Menonton Film Adegan Dewasa? Simak Penjelasan Ustaz

Meski berhubungan badan dapat membatalkan puasa, ada saat di mana itu diperbolehkan dilakukan saat Ramadhan.
Jika hubungan intim itu dilakukan pada siang hari ketika dalam keadaan berpuasa, tetap puasa akan batal, seperti dikutip dari artikel TribunStyle.com berjudul Serba-Serbi Jelang Ramadhan 2021, Bolehkah Berhubungan Badan saat Bulan Puasa? Ini Penjelasannya.
Namun, bukan berarti tak boleh dan tak bisa berhubungan suami istri di bulan puasa.
Melansir Kompas.com, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad, menjelaskan bahwa hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pada malam hari hingga sebelum waktu subuh.
Disampaikan Musta'in, ada dalil atau hadis yang menerangkan perkara hubungan intim selama Ramadhan.
Salah satunya dalam Surah Al Baqarah ayat 187.
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah: 187).
Itu sama halnya dengan ketika mimpi basah atau keluarnya sperma dalam keadaan tidur, maka tak batal puasanya.
Adapun hadis yang menjelaskan perkara tersebut.
Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)