Menikah di Usia 9 Tahun, Ibu di Banyuasin Dicabuli Kakak Ipar, Suami Tak Percaya & Salahkan Korban
Kisah pilu ibu yang menikah di usia 9 tahun. Ia dirudapaksa oleh kakak iparnya sendiri.
"Kami sangat kecewa karena laporan korban ini tidak diterima aparat kepolisian, padahal jelas korban mendapat pengancaman dari pelaku."
"Kami merasa prihatikan karena korban ini masih dikategorikan anak-anak," kata Ida.
Hal senanda diungkapkan Dedi Junaidi SH, kuasa hukum dari korban.
Dedi mengatakan, pihak yang dilaporkan memang masih memiliki hubungan kekerabatan keluarga dengan korban, tepatnya adalah kakak dari suami korban.
"Akibat kejadian ini, korban dan suami kini pisah ranjang," kata Dedi.
• Ayah di Batu Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Dua Kali, Kepergok Istri Saat Lakukan Aksi Bejat Kedua
Mendatangi Polres Banyuasin, Dedi mengatakan, untuk mempertanyakan kasus rudapaksa yang menimpa kliennya.
Dedi tidak sependapat dengan aparat kepolisian yang menyebut korban melakukan hubungan badan dengan pelaku dengan perasaan suka sama suka.
"Korban dapat ancaman dari pelaku."
"Sudah tujuh kali pelaku merudapaksa korban," kata Dedi.
Korban menceritakan awal mula pernikahannya dengan suaminya, hingga kini dalam keadaan tidak harmonis.
"Saya ketika itu berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang Desa Langkan lain RT," cerita korban.
Lalu, dirinya dinikahi oleh suaminya dengan syarat umur dirinya harus dituakan.
• Ayah di Batu Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Dua Kali, Kepergok Istri Saat Lakukan Aksi Bejat Kedua
"Sebenarnya saya lahir Tahun 2003 dan dibuat di KTP lahir Tahun 1999," jelas korban yang saat itu dirinya dinikahkan di salah satu ponpes di Banyuasin.
Setelah pernikahan, korban dikaruniai anak laki - laki yang kini berusia 3 tahun.
Dan kini berpisah dengan suaminya karena perbuatan kakak iparnya.