Virus Corona
Fatwa MUI Soal Penggunaan Vaksin AstraZeneca: Pusat Haram tapi Dibolehkan, Jatim Halalan & Thoyiban
Berikut fatwa MUI terkait penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia. Mulai dari MUI Pusat hingga Jatim.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Salma Fenty Irlanda
Reporter : Irsan Yamananda
TRIBUNMATARAM.COM - Vaksin AstraZeneca akan segera didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.
Termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Hal ini disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tirmizi melalui konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
"Selaku pelaksana program Vaksinasi Nasional kami akan mulai melakukan distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin depan," ujar Nadia seperti dikutip dari Kompas.com.
Saat ini, Kemenkes tengah menyiapkan pengemasan vaksin bekerja sama dengan PT Bio Farma dan UNICEF.
Vaksin tersebut juga sempat menimbulkan polemik di masyakarat.
• Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Belum Disuntik Vaksin Covid: Pemimpin Harus Pedulikan Rakyat
• Perpres Soal Vaksin Covid-19: Siapa Pun yang Cacat & Meninggal karena Vaksin Akan Diberi Santunan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya terkait vaksin tersebut.
Berdasarkan kajian, MUI memutuskan bahwa vaksin produksi Astra Zeneca ini mubah digunakan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) vaksin AstraZeneca.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut deretan lengkap fatwa MUI-nya:
• Dokter Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Mobilnya Sehari Usai Disuntik Vaksin, Satgas Beri Penjelasan
1. MUI Pusat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).
"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.