Virus Corona

Fatwa MUI Soal Penggunaan Vaksin AstraZeneca: Pusat Haram tapi Dibolehkan, Jatim Halalan & Thoyiban

Berikut fatwa MUI terkait penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia. Mulai dari MUI Pusat hingga Jatim.

europeanpharmaceuticalreview.com
Ilustrasi vaksin Covid baru 

"Tadi pagi Bapak Presiden telah bertemu dengan kiai-kiai sepuh dan Bapak Presiden langsung mendengarkan apa pendapat dan respons dari para romo kiai, para pengasuh-pengasuh ponpes, bahwa vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan thoyiban," kata Hasan di lokasi, dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Menurut Hasan, sudah semestinya vaksin AstraZeneca dimanfaatkan untuk program vaksinasi pemerintah.

Sebab, tujuannya tidak lain ialah untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyat.

"Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri," ujar dia.

Hasan mengatakan, pada hari ini MUI berencana untuk menerbitkan fatwa penggunaan vaksin AstraZeneca.

Fatwa ini dikeluarkan setelah melalui audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) dan Komisi Fatwa MUI.

"Hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," ucap dia.

#MUI #Vaksin #Covid-19

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved