Virus Corona

Fatwa MUI Soal Penggunaan Vaksin AstraZeneca: Pusat Haram tapi Dibolehkan, Jatim Halalan & Thoyiban

Berikut fatwa MUI terkait penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia. Mulai dari MUI Pusat hingga Jatim.

europeanpharmaceuticalreview.com
Ilustrasi vaksin Covid baru 

Reporter : Irsan Yamananda

TRIBUNMATARAM.COM - Vaksin AstraZeneca akan segera didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.

Termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Hal ini disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tirmizi melalui konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).

"Selaku pelaksana program Vaksinasi Nasional kami akan mulai melakukan distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin depan," ujar Nadia seperti dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, Kemenkes tengah menyiapkan pengemasan vaksin bekerja sama dengan PT Bio Farma dan UNICEF.

Vaksin tersebut juga sempat menimbulkan polemik di masyakarat.

Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Belum Disuntik Vaksin Covid: Pemimpin Harus Pedulikan Rakyat

Perpres Soal Vaksin Covid-19: Siapa Pun yang Cacat & Meninggal karena Vaksin Akan Diberi Santunan

Narti (44) pedagang sayur di Pasar Inpres Kelapa Gading saat vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1/2021)
Narti (44) pedagang sayur di Pasar Inpres Kelapa Gading saat vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1/2021) ((Biro Pers Sekretariat Presiden))

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya terkait vaksin tersebut.

Berdasarkan kajian, MUI memutuskan bahwa vaksin produksi Astra Zeneca ini mubah digunakan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) vaksin AstraZeneca.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut deretan lengkap fatwa MUI-nya:

Dokter Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Mobilnya Sehari Usai Disuntik Vaksin, Satgas Beri Penjelasan

1. MUI Pusat

Bupati Sleman Sri Purnomo saat disuntik vaksin di Puskesmas Ngemplak 2.
Bupati Sleman Sri Purnomo saat disuntik vaksin di Puskesmas Ngemplak 2. ((KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi. 

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).

"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.

Asrorun mengungkap lima alasan mengapa vaksin tersebut boleh digunakan dalam keadaan darurat.

Alasan pertama, kata dia, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.

Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Lalu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

Alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Asrorun juga menegaskan, kebolehan penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca, akan tidak berlaku lagi jika lima alasan yang telah dipaparkan hilang.

"Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci," ujar dia.

Sudah Disuntik Vaksin Sinovac Bupati Sleman Tetap Positif Covid-19, Ahli : Karena Injeksi di Bahu

Sementara itu, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, penggunaan tripsin hewan termasuk babi biasa dilakukan dalam pembuatan vaksin.

Tripsin merupakan unsur pencernaan hewan yang digunakan saat tahap penyiapan inang, ataupun bibit vaksin rekombinan.

Majelis Ulama Indonesia mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia dalam keadaan darurat.

Vaksin ini juga digunakan di lebih dari 70 negara dunia, termasuk negara-negara Islam.

MUI Jawa Timur

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah, menyebut bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca halal digunakan.

Hal ini ia sampaikan saat menerima kunjungan Presiden Joko Widodo ke Sidoarjo, Jawa Timur, untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi massal, Senin (22/3/2021).

"Tadi pagi Bapak Presiden telah bertemu dengan kiai-kiai sepuh dan Bapak Presiden langsung mendengarkan apa pendapat dan respons dari para romo kiai, para pengasuh-pengasuh ponpes, bahwa vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan thoyiban," kata Hasan di lokasi, dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Menurut Hasan, sudah semestinya vaksin AstraZeneca dimanfaatkan untuk program vaksinasi pemerintah.

Sebab, tujuannya tidak lain ialah untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyat.

"Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri," ujar dia.

Hasan mengatakan, pada hari ini MUI berencana untuk menerbitkan fatwa penggunaan vaksin AstraZeneca.

Fatwa ini dikeluarkan setelah melalui audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) dan Komisi Fatwa MUI.

"Hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," ucap dia.

#MUI #Vaksin #Covid-19

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved