6 Kasus Selingkuh yang Hebohkan Publik Sepekan Terakhir: Bu Kades Pasuruan Hingga Polwan di Pati

Berikut enam kasus perselingkuhan yang telah menghebohkan publik selama satu minggu terakhir.

Editor: Irsan Yamananda
Net
Ilustrasi 

Seorang ASN berselingkuh dengan lebih dari satu pria.

Kini pelaku berinisial Y (43) mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Y merupakan istri pejabat yang juga bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus.

Suami pelaku diketahui kerap sakit-sakitan seperti dikutip dari

Perselingkuhan Tribunnews.com dengan judul Enam Kasus Perselingkuhan Heboh Pekan Ini: Bu Kades, Polwan, Istri Pejabat hingga Driver Ojol.

Putrinya Dituduh Selingkuh dengan Mertua, Ibu Mikhavita Wijaya Merasa Didzalimi: Saya Marah Sekali

Kepala Badan ‎Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.

P‎ihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.

"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.

"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.

Catur menceritakan, awal mula terungkapnya perselingkuhan itu karena kecurigaan suaminya.

3.  Polwan Selingkuh

Skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum pejabat dengan rekan kerja kembali terbongkar.

Kali ini, perselingkuhan dilakukan oleh seorang oknum Polwan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bripka ARP, yang merupakan personel Polres Pati, terciduk sedang berduaan dengan rekan kerjanya di sebuah hotel di Semarang.

Patahkan Isu Selingkuh dengan Hotma Sitompul, Mikhavita Bongkar Masalah Rumah Tangganya dengan Bams

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved