Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Pada Istrinya, Pihak Teh Ninih Akan Gugat Balik: Soalnya Sudah Talak Tiga
Teh Ninih berencana untuk menggugat balik Aa Gym yang telah mencabut gugatan cerai padanya.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNMATARAM.COM - Aa Gym kembali jadi pembicaraan publik beberapa waktu terakhir.
Bagaimana tidak, ia secara mengejutkan mencabut gugatan cerai terhadap Ninih Muthmainah alias Teh Ninih.
Menanggapi hal ini, pihak Teh Ninih kemungkinan bakal melakukan gugatan balik.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Teh Ninih, Agung La Tenritata.
Menurutnya, saat ini Teh Ninih tengah melakukan upaya lanjutan dari kasus tersebut.
"Kita lihat saja. Insya Allah seperti itu (gugat balik). Kita lihat saja ke depannya."
• Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Kuasa Hukum Teh Ninih Ngaku Bingung, PA Bandung Bicara Soal Alasannya
• Aa Gym Tausiyah Via Instagram Setelah Gugat Cerai Teh Ninih: Dekati Allah, Hati Tenang dan Bahagia

"Cuma langkah hukum selanjutnya sudah disiapkan," kata Agung saat ditemui di Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021) seperti dikutip dari Kompas TV.
Menurut Agung, putusan pengadilan ini penting.
Sebab, Aa Gym sendiri diketahui sudah melakukan talak tiga terhadap Teh Ninih.
"Putusan pengadilan ini penting untuk bisa kembali terhadap kaidah sesungguhnya ya."
"Jadi karena talak tiga sudah dilakukan, tapi secara hukum negara belum selesai," ungkap Agung.
• Setelah Perceraian Didaftarkan, Teh Ninih Unggah Soal Kehilangan, Aa Gym Upload Sejatinya Bahagia
Ia turut mempertanyakan alasan pencabutan gugatan cerai talak Aa Gym lantaran Aa Gym melakukan pencabutan gugatan cerainya tanpa sepengetahuan Teh Ninih.
"Belum tahu (alasannya). Artinya sepihak."
"Ini juga cukup membingungkan kami karena yang kami tahu Aa Gym telah melakukan talak tiga terhadap Teh Ninih," kata Agung La Ten Ritata, selaku salah satu kuasa hukum Teh Ninih ditemui di PA (Pengadilan Agama) Bandung, Rabu (31/3/2021).
Selain itu, Agung juga menjelaskan bahwa Teh Ninih tak mengetahui alasan pasti pencabutan gugatan itu.