Punya Usaha Mikro Hingga Bukan ASN, Ini Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek di eform.bri.co.id
Berikut syarat dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta. Harus punya usaha mikro hingga bukan ASN.
TRIBUNMATARAM.COM - Berikut syarat dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Harus punya usaha mikro hingga bukan ASN.
Cek penerimanya di eform.bri.co.id.
Berikut ini cara dan syarat mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta.
Cek juga penerimanya di eform.bri.co.id.
Diketahui, BLT UMKM kembali disalurkan di tahun ini.
• Pengumuman Penerima BLT UMKM / BPUM 2021 Bukan Via SMS, Hanya di https://eform.bri.co.id/bpum
• Jadwal Dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 16, Perhatikan Jumlah Kuoatanya

Dikutip dari akun instagram Kementerian Koperasi dan UMM, penyaluran BLT UMKM tahun 2021 diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Merujuk peraturan tertanggal 17 Maret 2021 itu, besaran BLT UMKM tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 1,2 juta per UMKM.
Jumlah ini separuh dari BLT UMKM tahun 2020 sebesar Rp 2,4 juta.
Besaran BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta itu diatur dalam Pasal 3 ayat 1.
• Pria Difabel di Padang Bingung Lolos CPNS Tapi Tak Dilantik, Endingnya Gagal Disebut Tak Sehat
Adapun soal penerima BLT UMKM, diatur dalam pasal 4.
Berdasar pasal tersebut, selain UMKM yang belum pernah menerima BLT, UMKM yang sudah menerima BLT UMKM di tahun lalu juga dapat kembali menerima BLT UMKM di tahun ini.
Catatannya, penerima BLT UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat.
Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Lantas bagaimana caranya mendapatkan BLT UMKM 2021?
Untuk mendapatkan BLT UMKM tahun 2021, penerima BLT harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Persyaratannya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.
Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.
Proses Pencairan Sudah Berjalan, Cek Penerima di eform.bri.co.id
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan proses pencairan BLT UMKM Tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta sudah berjalan.
Menurut Teten, hingga 31 Maret 2021, jumlah UMKM yang sudah menerima BLT sebanyak Rp 5,2 juta UMKM dari total 12,8 juta penerima yang disetujui.
"Pencairan ini pun sudah kami lakukan melalui 8 tahap dan saat ini sedang proses 2 tahap lagi," ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021), dikutip dari Kompas.com.
• Ada yang Berbeda dalam Pendaftaran CPNS 2021 Terkait Ijazah, Kini Bakal Terintegrasi di SSCASN
Soal penurunan besaran BLT UMKM menjadi Rp 1,2 juta, Teten mengatakan hal itu karena keterbatasan anggaran.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucapnya
Adapun penyaluran BLT dilakukan tidak hanya melalui BNI dan BRI.
Penyaluran ditambah melalui Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.
Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id
Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id.
"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman website https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.
Berikut langkahnya:
Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
Isi nomor KTP
Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik pros inquiry
Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh/Elsa Catriana)
BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Punya Usaha Mikro Hingga Bukan ASN, Simak Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek di eform.bri.co.id.