Awalnya Tawarkan Pijat, Calon Kakek di Ambon Cabuli Menantu yang Hamil, Beraksi Usai Korban Tidur

Calon kakek cabuli menantu sendiri yang sedang hamil. Awalnya, pelaku menawarkan pijat pada korban.

Editor: Irsan Yamananda
suarapapua
Ilustrasi 

Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

"Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka berhasil diamankan, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Andreas Shinta.

MS (46), pelaku yang doyan cabuli anak tirinya di saat sang istri tengah bekerja.
MS (46), pelaku yang doyan cabuli anak tirinya di saat sang istri tengah bekerja. (Surya Malang/Tony Hermawan)

Kondisi Terkini Korban

Korban yang berstatus sebagai anak di bawah umur yang kini mengalami trauma tersebut, sedang mendapatkan pendampingan dari Polres Lumajang.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta mengatakan, trauma healing terhadap korban dirasa penting karena korban mengalami rasa traumatis.

"Kami berikan trauma healing agar korban tak lagi mengingat kejadian kelam sehingga mentalnya bisa pulih lagi," kata Shinta, Selasa (6/4/2021).

Dalam proses trauma healing itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lumajang.

Pendampingan akan terus dilakukan hingga korban benar-benar pulih.

"Jadi kami akan selalu bersama korban," ujar dia.

(TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)

#Ambon #pencabulan #hamil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved