Jawab Tudingan Selingkuh dari Suami dengan Bukti Foto, Desiree Tarigan Lagi-lagi Menangis

Ibunda Bams eks Samsons ini tak kuasa menahan cucuran air matanya. Ia akhirnya mempolisikan suaminya sendiri dengan dua tuntutan.

Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Ibunda Bams eks Samsons, Desiree Tarigan membeberkan kronologi diusir oleh sang suami, Hotma Sitompul sambil menangis. 

"Demikian hal disampaikan, atas perhatiannya terima kasih," pungkasnya.

Mertuanya Ikut Laporkan Hotma Sitompul Atas Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah

Mengenai dugaan penyeborotan tanah, Desiree mengatakan kalau laporan itu dibuat oleh ibundanya, Muliana Tarigan, yang merupakan pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari No. 79 sebagaimana SHM No. 2025, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

"Ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) selaku korban mendapatkan bahwa Terlapor (Hotma Sitompul) diduga telah menyerobot lahan ibu saya (Muliana Tarigan) tersebut sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini, dimana Terlapor (Hotma Sitompul) diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) tanpa seizin dari ibu saya (Ny. Muliana Tarigan)," jelasnya.

Desiree menyebut, kuasa hukum Hotma, Muara Karta mengakui adanya penyeronotan didalam konfrensi pers yang sudah disiarkan di channel Youtube, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Tangis Desiree Ibunda Bams Saat Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi, Tak Terima Dituding Selingkuh

YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar
YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar (YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar)

"Ibu saya, Muliana Tarigan merasa dirugikan atas perbuatan ini, sehingga ibu saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, dengan terlapor Hotma Sitompul," ujar Desiree Tarigan.

Dalam lapotan pencemaran nama baik, Hotma Sitompul dijerat dengan dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah).

Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).

#DesireeTarigan #HotmaSitompul #BamsEksSamsons

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved