PNS Nekat Mudik saat Lebaran 2021 Waspadalah, Siap-siap Sanksi Pemecatan Menanti!

Meski sempat diperbolehkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, larangan mudik pun akhirnya tetap diambil.

Ilustrasi mudik lebaran 2020
Warta Kota/Henry Lopulala 

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut

#PNS #mudik

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved