Ramadhan 2021

Syarat Ibu Hamil yang Diperbolehkan & Dilarang Puasa Ramadhan 1442 H, Perhatikan Usia Kandungan

Apakah ibu hamil diperkenankan turut menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1442 H?

TribunManado
panduan puasa ibu hamil 

Dokter spesialis kandungan, Huthia Andriyana, Sp OG saat diwawancarai lewat Zoom

Dokter spesialis kandungan, Huthia Andriyana, Sp OG saat diwawancarai lewat Zoom (Dok. Tribunnews.com)

Kondisi kedua pada masa kehamilan 14-28 minggu (trimester kedua).

Huthia mengatakan dokter biasanya tidak akan merekomendasikan ibu hamil di masa ini jika berat badan atau ukuran janin kecil.

Ukuran tersebut tidak sesuai dengan usia kehamilan yang sesungguhnya.

"Atau adanya kontraksi yang teratur atau ancaman keguguran, gerakan janin dirasakan berkurang, misalnya kurang 10 kali dalam jangka waktu 12 jam."

"Atau mengalami pusing, lemas pada saat berpuasa. Dan merasakan tanda tanda dehidrasi, seperti urin pekat, disarankan tidak berpuasa atau membatalkan jika dalam keadaan puasa," ungkapnya.

Kondisi terakhir, pada masa kehamilan di atas 28 minggu.

Dalam kondisi ini, keadaan ibu hamil yang tidak disarankan untuk tetap menjalankan ibadah puasa jika berat bayi kecil yang tidak sesuai kehamilan yang sesungguhnya.

Huthia menambahkan, sedangkan untuk kondisi ibu hamil yang diperbolehkan tetap menjalankan ibadah puasa tidak mengalami gejala-gejala di atas sesuai trimester usia kehamilan.

Oleh karena itu, perempuan yang juga menjabat sebagai co-founder Klinik Bunda Sehat ini memberikan saran.

"Dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan dasar, seperti cek tekanan nadi, hasil USG untuk mengetahui berat bayi itu akan dievaluasi."

"Jika tekanan darah normal, USG terlihat normal, berat badan bayi dan ibu sesuai dengan target, maka masih diperbolehkan untuk berpuasa," tandasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

#hamil #Ramadhan1442H

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved