Bunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Masjid Selandia Baru, Pelaku Minta Status Terorisnya Dikaji
Brenton Tarrant minta statusnya sebagai teroris dikaji. Seperti diketahui, ia adalah pelaku pembunuhan 51 jemaah salat jumat di Selandia Baru.
TRIBUNMATARAM.COM - Brenton Tarrant minta statusnya sebagai teroris dikaji.
Seperti diketahui, ia adalah pelaku pembunuhan 51 jemaah salat jumat di Selandia Baru.
Berikut ulasan selengkapnya.
Pembunuh 51 jemaah di masjid Selandia Baru saat Shalat Jumat dilaporkan meminta statusnya sebagai teroris dikaji.
Brenton Tarrant, pendukung supremasi kulit putih, bertanggung jawab atas insiden paling berdarah dalam sejarah "Negeri Kiwi".
Pada 15 Maret, dia menembaki dua masjid di Christchurch, ketika jemaah sedang melaksanakan Shalat Jumat.
• Sosok Abah Popon, Pria yang Disebut Terduga Teroris Orang Pintar, Dianggap Bisa Beri Ilmu Kebal
• Ngaku DBD saat Ramai Soal Teroris, Arie Untung: Orang Pada Minta Pendapat, Gue Lihat Trombosit Turun

Sebanyak 51 orang tewas dan 40 lainnya terluka.
Brenton Tarrant pun ditangkap ketika hendak menuju ke lokasi ketiga.
Pada Agustus tahun lalu, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebsan bersyarat.
Vonis itu merupakan yang terberat dalam sejarah Selandia Baru, di mana dia bersalah atas dakwaan pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan terorisme.
• Ditangkap di Bandung, Terduga Teroris Berencana Ledakkan SPBU Pertamina, Simpatisan FPI Tahun 2019
Aksinya mengejutkan "Negeri Kiwi" maupun dunia, dan membuat sejumlah perubahan drastis dalam sistem hukum setempat.
Salah satunya adalah pembentukan Direktorat Tahanan Risiko Ekstrem yang bertugas menangani narapidana paling berbahaya.
Pada Kamis (15/4/2021), Tarrant dijadwalkan bakal hadir di sesi sidang Pengadilan Tinggi Auckland.
Sebabnya, dia mengajukan petisi antara lain perubahan kondisi penjara yang ditempatinya atas dasar kemanusiaan.
Selain itu, dia juga meminta agar statusnya sebagai teroris berdasarkan Undang-undang Pencegahan Teroris Selandia Baru dikaji lagi.