Bunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Masjid Selandia Baru, Pelaku Minta Status Terorisnya Dikaji

Brenton Tarrant minta statusnya sebagai teroris dikaji. Seperti diketahui, ia adalah pelaku pembunuhan 51 jemaah salat jumat di Selandia Baru.

Editor: Irsan Yamananda
REUTERS PHOTO/POOL/JOHN KIRK-ANDERSON
Brenton Tarrant, teroris yang menyerang jemaah di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019 ketika menghadiri sidang vonis pada 24 Agustus 2020. 

Dilansir Russian Today Rabu (14/4/2021), pembunuh asal Australia itu ditempatkan sayap terpisah, penjara berkeamanan tinggi di Auckland.

Dijuluki "penjara dalam penjara", aktivitas Tarrant dan dua napi berbahaya lainnya dimonitor oleh 18 penjara.

Pengelolaan hotel prodeo tersebut dilaporkan menghabiskan 2,77 juta dollar Selandia Baru (Rp 28,8 miliar) per tahun.

Namun, terdapat sorotan mengenai kondisi yang diterima Tarrant selama sisa hidupnya, dan apakah sesuai dengan standar kemanusiaan di sana.

Sorotan yang menggelayut adalah bertahun-tahun tinggal sendiri, hanya diawasi monitor, bakal mengganggu mentalnya.

Hal Konyol Dilakukan Terduga Teroris, Jemur Bahan Peledak hingga ke Orang Pintar Agar Kebal

Pakar hukum meyakini, kondisi itulah yang tengah diperjuangkan Brenton Tarrant di hadapan Hakim Geoffrey Venning.

Peninjauan kembali itu takkan mengubah vonis yang diterima Tarrant seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pembunuh 51 Jemaah saat Shalat Jumat di Masjid Selandia Baru Minta Status Terorisnya Dikaji".

Di mata hukum, dia tetaplah pembunuh sadis dan teroris.

Meski begitu, banyak yang meyakini Hakim Venning akan memberikan kelonggaran terkait kondisi penjaranya.

Dihukum Seumur Hidup

Brenton Tarrant, teroris penembakan di masjid Selandia Baru, dihukum seumur hidup tanpa mendapatkan pembebasan bersyarat.

Hukuman yang diterima Tarrant merupakan yang terlama, serta baru pertama kali diterapkan untuk penghapusan bebas bersyarat dalam sejarah "Negeri Kiwi".

Hakim Cameron Mander mengumumkan vonis bagi Brenton Tarrant setelah sidang maraton selama empat hari, dengan 91 korban maupun keluarganya menghadapinya.

Para korban penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood, Christchurch, mengungkapkan dampak fisik, emosi, dan psikologi yang mereka terima.

"Engkau tidak punya rasa kasih. Perbuatanmu itu kejam dan brutal. Engkau sama sekali bukanlah manusia," tegas Hakim Mander dalam putusannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved