Rio Reifan Ditangkap karena Narkoba 4 Kali, Kuasa Hukum: 'Namanya Pecandu, Susah Sembuh 100 Persen'

Rio Reifan ditangkap karena kasus narkoba untuk keempat kalinya. Mengenai hal ini, kuasa hukum menyebut sang artis sudah jadi pecandu.

Editor: Irsan Yamananda
TribunMataram Kolase/ Kompas.com Dokumentasi Polda Metro Jaya / Andika Aditia
Rio Reifan 

Meski begitu, Alamsyah menambahkan, Rio sebenarnya punya niat untuk berubah dari kebiasaannya mengonsumsi barang haram itu.

Alamsyah tetapi tidak ingin menyebut bahwa Rio gagal rehabilitasi.

"Saya enggak bisa bilang (rehabilitasi) itu enggak berhasil, karena setiap manusia berbeda. Mungkin nih, mungkin faktor lingkungan teman-temannya itu masih ada," tutur Alamsyah.

Diketahui, Rio Reifan sebelumnya sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pertama, dia dibekuk polisi pada 8 Januari 2015.

Pada 13 Agustus 2017, mantan suami Henny Mona ini kembali dibekuk polisi karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam.

Robby Abbas Diciduk karena Narkoba, Ini Profil Mantan Muncikari Artis: Ngaku Pernah Jual 100 Seleb

Saat itu, Rio Reifan harus mendekam selama 9 bulan di penjara dan bebas pada Juni 2018.

Terakhir, Rio Reifan ditangkap pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, dari tangan Rio Reifan, polisi mengamankan sabu seberat 0,0129 gram.

Rio baru menghirup udara bebas pada Juni 2020, setelah ia mendapatkan asimilasi Covid-19.

Rio Reifan pernah berurusan dengan polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Artis sinetron, Rio Reifan, kembali ditangkap oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Video detik-cetik penangkapannya pun beredar, Rabu (14/8/2019).

Tribunnews.com mendapatkan video berdurasi 1 menit 5 detik yang menggambarkan penangkapan terhadap Rio Reifan.

Dalam video tersebut, tampak polisi meminta Rio untuk menunjukkan lokasi dirinya menyimpan sabu. Rio Reifan sempat mengelak jika dirinya menyimpan sabu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved