Rio Reifan Ditangkap karena Narkoba 4 Kali, Kuasa Hukum: 'Namanya Pecandu, Susah Sembuh 100 Persen'
Rio Reifan ditangkap karena kasus narkoba untuk keempat kalinya. Mengenai hal ini, kuasa hukum menyebut sang artis sudah jadi pecandu.
Polisi mengamankan barang bukti diantaranya rokok dan dua buah korek.
Argo belum menjelaskan secara rinci kronologis penangkapan Rio. Dirinya menyebut pihaknya akan menjelaskan kronologi lengkapnya saat konferensi pers.
"Besok (dijelaskan) saat release," ungkap Argo.

Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio. Pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.
Rio ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.
Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara. Kini, dia harus berurusan lagi dengan aparat berwajib karena terlibat kasus serupa.
Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.
(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi) (Kompas/ Vincentius Mario)
#RioReifan #Narkoba #JakartaTimur
BACA JUGA : di TribunNewsmaker.com dengan judul Rio Reifan 4 Kali Ditangkap karena Narkoba, Kuasa Hukum: 'Namanya Pecandu, Susah Sembuh 100 Persen'.