Dugaan Terorisme Munarman
Polisi Akui Temukan Bahan Peledak di Sekre FPI, Kuasa Hukum : Detergen & Pembersih Masjid
Ia dituduh beberapa kali menghadiri baiat ISIS dan juga menyimpan bahan peledak di rumahnya.
TRIBUNMATARAM.COM - Kuasa hukum Munarman, mantan sekretaris umum FPI menjelaskan temuan barang yang diduga bahan peledak di rumah tangan kanan Rizieq Shihab itu.
Munarman diseret polisi setelah diduga terlibat terorisme.
Ia dituduh beberapa kali menghadiri baiat ISIS dan juga menyimpan bahan peledak di rumahnya.
Tim Hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dari Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menyebut, bahan berbahaya yang ditemukan di Gedung eks Sekretariat DPP FPI oleh pihak kepolisian adalah detergen dan obat pembersih toilet.
"Yang ditemukan polisi itu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan mushala," kata Ketua Tim Taktis Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Terkait buku-buku yang disita di rumah Munarman, Hariadi menyebut, buku-buku itu merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan Munarman.
Selain itu, Hariadi membantah tuduhan keterlibatan Munarman dengan ISIS.
Baca juga: Fakta Penangkapan Munarman Tangan Kanan Rizieq Shihab atas Dugaan Terorisme, Temuan Bahan Peledak
Baca juga: Ditangkap di Bandung, Terduga Teroris Berencana Ledakkan SPBU Pertamina, Simpatisan FPI Tahun 2019
Ia menyebut, sejak awal ormas FPI secara jelas membantah dengan keras tindakan ISIS dan tidak sesuai dengan yang diyakini oleh kliennya.
"Bahwa klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," kata Hariadi.
Hariadi menyatakan, penangkapan terhadap kliennya menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Menurut dia, penangkapan terhadap Munarman tidak sesuai dengan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi.
Hariyadi menyatakan bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan asas hukum.
Terlebih, kata dia, Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," ujar Hariadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/dugaan-terorisme-munarman.jpg)