Dugaan Terorisme Munarman
Polisi Akui Temukan Bahan Peledak di Sekre FPI, Kuasa Hukum : Detergen & Pembersih Masjid
Ia dituduh beberapa kali menghadiri baiat ISIS dan juga menyimpan bahan peledak di rumahnya.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, seharusnya Munarman mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri.
Apalagi, ancaman pidana yang dituduhkan terhadap eks Sekum FPI itu adalah di atas 5 (lima) tahun.
"Akan tetapi hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien Kami," ucap dia.
"Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak asasi klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Hariadi, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Munarman: Yang Ditemukan Polisi Itu Detergen, Pembersih Toilet Masjid"
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.
Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut.
Di Balik Penangkapan Munarman
Adapun berikut ini, fakta di balik penangkapan Munarman.
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan Munarman disebut terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Munarman kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
”Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Ditangkap di Bandung, Terduga Teroris Berencana Ledakkan SPBU Pertamina, Simpatisan FPI Tahun 2019
Baca juga: Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi & Condet, Polisi Sita Sejumlah Atribut FPI: Masih Temuan Awal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/dugaan-terorisme-munarman.jpg)