Beredar Surat Lurah di Jombang Minta THR atau Parcel Lebaran ke Pengusaha, Mengelak Pasca-Viral

Dibuktikan dengan beredarnya sebuah surat berkop Keluarahan Jombatan, Jombang, Jawa Timur.

(Tangkapan layar Instagram)
Tangkapan layar surat permintaan bantuan THR/parsel dari salah satu kelurahan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Surat itu beredar di media sosial dan grup WhatsApp, Kamis (29/4/2021) malam. 

TRIBUNMATARAM.COM - Aksi oknum lurah Jombang meminta THR dan bingkisan parsel kepada pengusaha di daerahnya belakangan viral.

Dibuktikan dengan beredarnya sebuah surat berkop Keluarahan Jombatan, Jombang, Jawa Timur.

Kini, setelah surat tersebut viral, lurah terkait belum bersedia memberikan keterangannya.

Viral di media sosial foto sebuah surat berkop Kelurahan Jombatan, Jombang, Jawa Timur, yang isinya meminta tunjangan hari raya (THR) atau parsel kepada sejumlah pengusaha di daerah itu.

Dari foto yang diunggah akun Instagram @ndorobeii, tampak dalam surat yang dikeluarkan pada 28 April 2021 tersebut tercantum permintaan bantuan THR atau parsel untuk Lebaran Idul Fitri.

Permintaan itu ditujukan kepada pemilik usaha, toko, dan rumah makan di wilayah Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, secara sukarela.

Bantuan THR atau parsel akan diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.

Baca juga: Adu Mulut dengan Wali Kota Medan, Lurah Bantah Lakukan Pungli, Bobby Nasution: Saya Ada Rekamannya

Baca juga: Bobby Nasution Murka Tangkap Basah Lurah yang Lakukan Pungli : Tidak Ngaku, Saya Ada Rekamannya!

Di surat itu tampak stempel basah kelurahan serta tanda tangan lurah Jombatan.

Penjelasan

Terkait surat tersebut, Lurah Jombatan Kislan saat dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan.

"Besok kami sampaikan klarifikasi selengkapnya," kata Kislan kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

Sedangkan Camat Jombang Muhdlor mengatakan, surat tersebut sudah ditarik dari peredaran, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Viral, Foto Surat Lurah di Jombang Minta Pengusaha Berikan THR dan Parsel untuk 16 Anak Buahnya"

"Sudah kami minta untuk ditarik. Sekarang sudah ada yang ditarik dan ada yang sedang ditarik," kata Muhdlor saat dihubungi Kompas.com.

Muhdlor mengatakan, setelah kejadian itu, pihaknya langsung menerbitkan dan mengedarkan surat yang melarang lurah dan kepala desa meminta THR atau parsel kepada pengusaha.

"Sebenarnya sudah kami siapkan sejak beberapa hari kemarin. Tapi, belum sempat beredar, ternyata sudah ada kejadian seperti di Kelurahan Jombatan," ujar Muhdlor.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved