Dendam Dihamili saat Tak Sadar, Gadis 20 Tahun di Kediri Ajak 5 Teman Keroyok Pacarnya hingga Kritis

MJ (20) kini mengandung anak Aditya setelah dicekoki miras hingga tak sadarkan diri.

(Tribun Jatim/Farid Mukarrom)
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat berdialog dengan MJ, tersangka pengeroyokan terhadap Aditya. 

TRIBUNMATARAM.COM - Dendam MJ kepada Aditya, kekasihnya yang sudah menghamilinya menjadi pemicu dirinya nekat mengeroyok sang pacar bersama lima teman lain.

MJ (20) kini mengandung anak Aditya setelah dicekoki miras hingga tak sadarkan diri.

Namun, pasca-mengandung anak Aditya, MJ malah dicampakkan begitu saja.

MJ, perempuan muda berusia 20 tahun warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri diamankan jajaran kepolisian Polres Kediri, lantaran melakukan aksi pengeroyokan bersama lima orang temannya kepada seorang pria bernama Aditya.

Kasus ini bermula dari kekesalan MJ kepada Aditya, yang sudah menghamilinya.

MJ dan Aditya adalah pasangan kekasih.

Namun satu ketika, MJ diberikan minuman alkohol dan membuat dirinya diperdaya oleh Aditya.

Baca juga: Bukan Dibunuh, Gadis Asal Malang Ini Ternyata Tewas Tenggak Miras & 15 Sachet Obat Batuk Lalu Jatuh

Baca juga: Satpam dalam Video Viral Penganiayaan Suster RS Siloam Ikut Kena Imbasnya, Terancam Dipecat?

Akibat kejadian itu, kini MJ mengandung anak dari Aditya.

Akan tetapi Aditya mengaku tak ingin bertanggung jawab.

Hingga akhirnya MJ marah dan melampiaskan kekesalannya kepada Aditya dengan merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat berdialog dengan MJ, tersangka pengeroyokan terhadap Aditya.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat berdialog dengan MJ, tersangka pengeroyokan terhadap Aditya. (Tribun Jatim/Farid Mukarrom)

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, motif kelima orang tersangka ini adalah atas dasar solidaritas, karena temannya MJ dihamili oleh Aditya.

"Kemudian salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat. Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri.

Korban kemudian mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara, dikutip dari TribunJatim.com dengan judul Marah Gegara Dibikin Hamil, Perempuan Muda Kediri Keroyok Mantan Kekasih hingga Tak Sadarkan Diri

"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved