Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6-17 Mei: Ada Pengecualian Bagi Orang-orang Ini
Berikut aturan lengkap larangan mudik Lebaran 2021. Berlaku dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
5. Penerbangan operasional angkutan kargo
6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis
7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku.
(Kompas.com/Yohana Artha Uly, Muhammad Choirul Anwar)
BACA JUGA : di TribunNewsmaker.com dengan judul Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6 Mei, Ada Pengecualian Bagi Orang-orang Ini.