Curahan Hati Sopir Travel Gelap: Nekat Beroperasi Kena Tilang, Jika Tak Narik Maka Tidak Bisa Makan

Sopir travel gelap mengungkapkan curahan hatinya. Ia terancam kena tilang jika nekat beroperasi.

Editor: Irsan Yamananda
Ilustrasi mudik lebaran 2020
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Sopir travel gelap mengungkapkan curahan hatinya.

Ia terancam kena tilang jika nekat beroperasi.

Namun, mereka juga tidak bisa makan jika tak narik.

Nasib para sopir travel gelap menjelang Lebaran di tengah aturan larangan mudik saat ini bagai makan buah simalakama.

Jika beroperasi, mereka dan kendaraannya akan ditindak polisi.

Namun, jika berhenti beroperasi, mereka khawatir sulit makan karena kehilangan penghasilan.

Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6-17 Mei: Ada Pengecualian Bagi Orang-orang Ini

PNS Nekat Mudik saat Lebaran 2021 Waspadalah, Siap-siap Sanksi Pemecatan Menanti!

Seperti yang dialami Sugeng, misalnya. Sopir travel gelap ini hanya dapat duduk melamun di sela-sela deretan minibus elf yang terparkir di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Dia menjadi salah satu sopir dari 115 kendaraan travel gelap yang terjaring polisi di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Penindakan terhadap travel gelap yang dilakukan sebelum adanya larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 merujuk Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Para sopir travel gelap itu ditilang karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan atau tak memiliki izin trayek.

Simak Aturan Lengkap Jika Ingin Pergi ke Luar Kota Setelah Larangan Mudik Resmi Berakhir

"Iya kami tahu kami travel gelap, karena tidak ada surat izin untuk mengangkut penumpang, makanya kena operasi, dibawa ke sini (Polda Metro Jaya)," kata Sugeng kepada Kompas.com.

Sejak terjaring Selasa malam, Sugeng hanya bertahan di minibus atau elf yang digunakannya selama beberapa bulan terakhir untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Matanya memerah dan suaranya pelan saat menceritakan kronologi terkena operasi polisi.

Kala itu, Sugeng terjaring saat membawa dua orang penumpang tujuan Jakarta-Jawa Tengah.

"Kami tahu larangan mudik itu tanggal 6-17 Mei."

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved