Wanita Asal Cianjur Dibakar Pacarnya Sendiri, Luka Bakar Korban Hingga 80 Persen, Pelaku Kabur

Wanita asal Cianjur, Jawa Barat dibakar oleh pacarnya sendiri. Akibatnya, ia menderita luka bakar hingga 80 persen.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Wanita asal Cianjur, Jawa Barat dibakar oleh pacarnya sendiri.

Akibatnya, ia menderita luka bakar hingga 80 persen.

Berikut ulasan selengkapnya.

Seorang pria di Cianjur tega membakar kekasihnya dengan bensin dan korek api hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuh. 

Korban bernama ID (22), warga Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ia diduga dibakar hidup-hidup.

Warga Murka Bakar Tempat Ngaji di Garut setelah Guru Cabuli Santriwatinya, Tapi Pelaku Justru Hilang

Remaja Bunuh Pria Pemerkosanya Cuma Bela Diri, Dilecehkan saat Cari Kayu Bakar, Tetap Ditahan?

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (SHUTTERSTOCK/JIRIS)

Sementara pelaku adalah kekasihnya. 

Kapolsek Cidaun AKP Sumardi menuturkan, antara korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih.

Motif pembakaran masih digali

Namun, sejauh ini pihaknya masih menggali motif dari kejadian tersebut.

Mengaku Jadi Korban KDRT, Istri di Tangerang Selatan Bakar Suaminya, Berawal dari Pertengkaran

“Diduga pelaku ini membakar korban menggunakan bensin dan korek api,” kata Mardi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).

Akibat perbuatan sang kekasih, korban ID kini mengalami luka bakar hingga 80 persen.

Korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Perempuan Muda Asal Cianjur Dibakar Kekasih Pakai Bensin, Pelaku Kabur".

“Karena lukanya cukup parah, korban dirujuk ke RS Hasan Sadikin Bandung,” ujar Sumardi.

Baca juga: Viral, Video Delapan Anjing Dianiaya dan Dibakar di Pacitan, Polisi Buru Pelakunya

Pelaku kabur

Sementara pelaku kabur, dan kini jadi buronan polisi.

Jajarannya telah menerjukan personel untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pelaku ini tidak ada di tempat, melarikan diri. Perkaranya sedang kita dalami,” ucap Mardi.

Istri di Tangerang Selatan Bakar Suaminya

Polisi akhirnya menangkap wanita yang membakar suaminya sendiri di Tangerang Selatan.

Polres Tangsel, menangkap wanita berinisial KR (57) wilayah Semarang, Jawa Tengah.

KR membakar suami sendiri, Samsudin (47) di kawasan Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis (4/2/2021) dini hari.

 Viral Pria Bakar Merah Putih, Polisi Ungkap Identitasnya: Diduga Warga Aceh, Tinggal di Malaysia

 Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Ini Turun Tangan Bakar Wanita yang Dicintainya hingga Tewas

KR (54) tersangka kasus istri bakar suami di Ciputat, saat rilis di Mapolres Tangsel
KR (54) tersangka kasus istri bakar suami di Ciputat, saat rilis di Mapolres Tangsel (Jaisy Rahman Tohir/Tribun Jakarta)

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin menjelaskan, pelaku ditangkap di kediaman orangtuanya.

Ia kemudian langsung dibawa petugas ke Mapolres Tangerang Selatan untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, KR mengakui telah membakar suaminya sendiri.

Dia melakukan aksi keji tersebut dengan alasan kesal dengan sikap korban.

 Massa Ancam Bakar Rumah Menkopolhukam Jika Habib Rizieq Dipenjara, Ibu Mahfud MD Trauma

Faktor masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab KR kesal.

Selain itu, ia juga sering bertengkar dengan Samsudin.

"Sempat bertengkar karena persoalan ekonomi," ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan yang disiarkan secara daring, Sabtu (6/2/2021).

Berawal dari pertengkaran

Iman mengungkapkan, aksi nekat KR membakar Samsudin berawal dari pertengkaran yang kembali terjadi sehari sebelum kejadian, yakni Rabu (3/2/2021).

Kala itu, Samsudin yang tengah berseteru dengan KR memutuskan pergi meninggalkan rumah untuk sejenak.

Ia kemudian bertemu teman-temannya.

Tepat pukul 00.30 WIB, pada Kamis (4/2/2021), Samsudin akhirnya pulang ke rumah.

Ia memutuskan langsung beristirahat di kamar.

 Kejinya Ayah Bakar Anak Balita yang Tunawicara Pakai Daun Kelapa & Bara Api, Berdalih Usir Nyamuk

Mengetahui kepulangan sang suami, KR pun langsung menjalankan rencananya untuk menghabisi nyawa korban.

Kala itu, korban sedang terlelap dengan cara membakarnya.

Menurut Iman, tersangka sudah lebih dulu menyiapkan sejumlah peralatan seperti bensin dan korek api.

Ia kemudian menjalankan aksi kejahatan yang memang telah direncanakan.

"Yang bersangkutan sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin kemudian memasukan ke dalam botol air mineral dan mengguyurkan kepada badan korban beserta kasurnya," kata Iman.

Dalam sekejap, api langsung berkobar menyelimuti tubuh Samsudin.

Kasur dan barang-barang lain di dalam kamar pun turut terbakar.

Warga yang melihat ada api dan kepulan asap di rumah Samsudin berupaya menolong.

Mereka mendapati Samsudin sudah dalam keadaan terbakar.

Warga pun langsung membawa korban ke rumah sakit agar segera mendapatkan perawatan medis.

Saat itu, lanjut Iman, warga tidak menemukan keberadaan KR yang ternyata sudah melarikan diri dari lokasi usai menjalankan aksinya.

Pelaku mengaku alami KDRT

Kepada polisi, KR mengaku bahwa pertengkarannya dengan Samsudin sering kali berujung pada kekerasan atau penganiayaan terhadap dia.

Sehingga, kata Iman, KR yang merasa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak bisa lagi membendung amarahnya dan membuat dia nekat membakar Samsudin.

"Hanya berdasarkan keterangan dari tersangka, tersangka beberapa kali memang pernah dianiaya korban," kata Iman.

Kendati demikian, Iman belum dapat menjelaskan informasi lebih rinci terkait KDRT yang dialami KR oleh korban.

Dia hanya menyatakan bahwa polisi masih akan menyelidiki kebenaran dari keterangan yang disampaikan KR saat pemeriksaan.

Meski begitu, proses hukum terkait pembakaran yang dilakukan oleh KR terhadap Samsudin masih tetap berjalan.

KR dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 187 ayat 2 tentang Pembakaran, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. 

(Kompas/ Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman)

#Cianjur #JawaBarat

BACA JUGA : di TribunNewsmaker.com dengan judul Wanita Asal Cianjur Dibakar Kekasihnya Sendiri, Luka Bakar Korban Hingga 80 Persen, Pelaku Kabur.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved