Virus Corona

Pulang ke Wonogiri Pakai Bus, 3 Pemudik Positif Covid-19, Petugas: 'Hasil Pemeriksaan Acak'

Tiga pemudik dinyatakan positif Covid-19. Ketiganya pulang ke Wonogiri menggunakan bus.

Editor: Irsan Yamananda
Shutterstock via Tribunnews
Ilustrasi virus Corona 

Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi:

1. Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.

2. Kunjungan keluarga sakit

3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

4. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)

5. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)

6. Pelayanan kesehatan darurat

 Masih Takut Sholat Tarawih di Masjid karena Covid-19? Simak Tata Cara Niat Tarawih & Witir di Rumah

Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah Mobil barang dan tidak membawa penumpang

5. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi

6. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved