75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat Jadi ASN Disebut Lumrah, Novel Baswedan Kukuh :Ada Upaya Singkirkan

Tidak lolosnya sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tes seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan.

KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Komisi Pemberantasan Korupsi 

"Hasil tes wawasan kebangsaan diterima Sekjen dari BKN tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka," terang Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Diketahui, sumber dari KPK menyatakan akan ada 75 pegawai yang diberhentikan, termasuk Novel.

"(sekitar) 70-80 enggak lolos," kata sumber internal KPK.

Nama-nama lain yang kabarnya akan dipecat dari KPK adalah Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Herry Muryanto; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujarnako; Direktur Sosialiasi dan Kampanye Antikorupsi, Giri Supradiono; dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo.

Tak hanya itu, seluruh kasatgas dari internal KPK kabarnya juga akan diberhentikan.

Kata ICW

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. (tangkapan layar kanal YouTube Kompastv)

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan upaya menyingkirkan orang berintegritas dalam KPK lewat tes ASN, sudah dirancang sejak awal.

"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021), dilansir Tribunnews.

Menurut Kurnia, sinyal-sinyal memberhentikan sejumlah orang berintegritas di KPK sudah terlihat sejak adanya upaya merusak lembaga antirasuah lewat UU KPK baru.

Ia pun menilai kondisi tersebut tak lepas dari peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan anggota DPR RI.

Lebih lanjut, Kurnia menyebut kesepakatan Jokowi maupun DPR, melahirkan revisi UU KPK yang secara jelas mendapat penolakan dari masyarakat.

"Sebab, dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara," katanya.

"Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuhnya.

Respons Komisi III DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh (ist)

Ramainya isu sejumlah pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, akan dipecat, membuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, buka suara.

Mengutip Tribunnews, Pangeran menilai isu tersebut masih sangat dini.

Lantaran, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.

"Terkait pemberitaan sejumlah pegawai KPK akan dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan, menurut saya kabar tersebut tentu masih sangat dini untuk bisa tahu siapa orang yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan," ujar Pangeran, kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

"Dan KPK juga belum memberikan keterangan terkait hal tersebut," imbuhnya, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Isu Pegawai KPK akan Dipecat karena Tak Lulus TWK, Novel Baswedan Mengaku Tahu hingga Respons Firli

Ia pun berpesan pada publik agar tidak berpolemik dan tetap tenang sembari menunggu hasil internal dari KPK.

"Pesan saya publik untuk tidak berpolemik terlebih dahulu dan tetap tenang, mengingat hasil tes tersebut belum sampai tahap pengumuman."

"Lebih baik kita tunggu hasil dari internal KPK," pungkasnya.

#KPK

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved