Warga yang Kembali ke Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19, Bagaimana Jika Terlanjur Tak Membawa?

Ingin kembali ke Jakarta? Polri berikan syarat surat bebas Covid-19. Lantas, bagaimana jika terlanjur tidak membawa?

Editor: Irsan Yamananda
Wartakota/ Muhammad Azzam
FOTO Suasana di saat ribuan pemudik sepeda motor jebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin. Bekasi- Karawang, pada Minggu (9/05/2021) pukul 22.40 WIB. Ini rencana Polri untuk mereka. 

TRIBUNMATARAM.COM - Ingin kembali ke Jakarta?

Polri berikan syarat surat bebas Covid-19.

Lantas, bagaimana jika terlanjur tidak membawa?

Polda Metro Jaya meminta masyarakat yang terlanjur mudik lebaran untuk membawa surat bebas Covid-19 sebelum diperbolehkan kembali masuk ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan hal tersebut merupakan persyaratan wajib yang diminta oleh polisi kepada pemudik yang memakai sepeda motor, mobil maupun transportasi massal. 

"Kita sudah sampaikan dan sosialisasikan bahwa semua masyarakat Jakarta yang terlanjur mudik wajib membawa surat bebas Covid-19.

Wajib itu mereka masuk ke Jakarta wajib membawa itu bebas Covid-19 negatif," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (15/5/2021).

5 Fakta Pasutri Viral Ngaku Mudik dari Jateng ke Jabar: Sengaja Jalan Kaki untuk Cari Uang, Ibu Malu

Viral Pria Ajak Masyarakat Ramai-ramai Mudik di Tengah Larangan Pemerintah, Nasibnya Kini Apes

Jumat (7/5/2021) atau hari ke-2 larangan mudik Lebaran, aparat gabungan dari jajaran TNI-Polri serta Dishub kota Depok menggelar penyekatan pemudik.
Jumat (7/5/2021) atau hari ke-2 larangan mudik Lebaran, aparat gabungan dari jajaran TNI-Polri serta Dishub kota Depok menggelar penyekatan pemudik. (Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda)

Nantinya, kata Yusri, pihak kepolisian telah membentuk empat titik pos pemeriksaan untuk memeriksa kelengkapan berkas tersebut.

Pos itu dibentuk di jalan arteri maupun jalan tol dari arah Jawa Barat maupun arah Merak.

Rinciannya untuk jalan tol, pos pemeriksaan akan dibentuk di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 34 dan jalan tol Cikupa arah Merak.

"Ada 4 titik yang paling krusial.

Ratusan WNA China Masuk di Tengah Larangan Mudik, Kemenkumham: Memenuhi Aturan Keimigrasian

Yang pertama di tol ada 2 titik.

Dari arah Jawa Barat dari Cikampek ke Jakarta itu sudah disediakan pos pemeriksaan di KM 34.

Kemudian yang arah dari Tangerang sana, dari Merak itu kita siapkan di tol Cikupa," ujar dia seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Ini Syarat Yang Diminta Polri Sebelum Pemudik Diperbolehkan Kembali Masuk ke Jakarta.

Sementara itu, imbuh Yusri, pos pemeriksaan yang berada di jalan arteri akan dibentuk di Jati Uwung, Tangerang, Banten dan Keduwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved