Warga yang Kembali ke Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19, Bagaimana Jika Terlanjur Tak Membawa?

Ingin kembali ke Jakarta? Polri berikan syarat surat bebas Covid-19. Lantas, bagaimana jika terlanjur tidak membawa?

Editor: Irsan Yamananda
Wartakota/ Muhammad Azzam
FOTO Suasana di saat ribuan pemudik sepeda motor jebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin. Bekasi- Karawang, pada Minggu (9/05/2021) pukul 22.40 WIB. Ini rencana Polri untuk mereka. 

"Di arteri di Jati Uwung untuk kendaraan sepeda motor.

Kalau dari Jawa Barat itu diarah Kedungwaringin. Itu empat titik yang krusial," jelasnya.

Jika masyarakat tak membawa surat bebas Covid-19, kata Yusri, Polri bakal melakukan swab antigen Covid-19 secara acak.

Hal tersebut untuk menghindari penyebaran virus Corona dari pemudik.

"Yang tidak membawa kita terpaksa swab mereka, karena kita mengharapkan tidak ingin ada penyebaran di Jakarta.

Udah pengalaman tahun lalu, setiap mudik jadi menyebar.

Kisah Pasutri Mudik Jalan Kaki dari Jateng ke Jabar Gendong Balita: Kena PHK, Bekal Rp 120 Ribu

Makanya kita antisipasi dengan random test.

Kita buatkan drive thru, tapi kan menghambat," ungkap dia.

Atas dasar itu, ia meminta masyarakat tidak menghambat kinerja Polri.

Ia meminta warga yang terlanjur mudik untuk membawa surat bebas Covid-19 secara mandiri.

"Makanya kami antisipasi lagi ke masyarakat, jangan menghambat para pengendara kendaraan yang lain.

Misalkan bus isi 50 orang, yang 49 sudah bawa surat, tapi 1 orang tidak bawa kan terpaksa berhenti di swab dulu.

Akhirnya nunggu dan ngantri kan.

Nah jangan menghambat masyarakat yang lain," tukasnya.

Pemprov: 'Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta'

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved