Aksi Perampok Sadis di Sumsel, Rudapaksa Wanita di Depan Suaminya yang Terikat, Berikut Kronologinya

Aksi sadis perampok di Sumatera Selatan. Tega rudapaksa wanita di depan suaminya yang terikat.

Editor: Irsan Yamananda
The Clinical Advisor
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Aksi sadis perampok di Sumatera Selatan.

Tega rudapaksa wanita di depan suaminya yang terikat.

Berikut kronologi selengkapnya.

Cerita pilu menimpa AS seorang istri warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Ia menjadi korban perampokan sekaligus rudapaksa.

Ironisnya, sang pelaku tega merudapaksa ibu rumah tangga tersebut di depan suaminya.

Ada Janin Meninggal dalam Rahimnya, Remaja 16 Tahun di Sulsel Ini Sebut Ayah & Pamannya Pelaku Cabul

Biadap, Pria di Sumatera Utara Tega Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental Usai Lihat Korban Elus Dada

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Sang pelaku berinisial AR kini telah ditangkap oleh polisi.

Perbuatan biadab itu dilakukan pelaku saat sedang hendak mencuri barang di rumah korban.

Dia masuk ke dalam kamar pasangan suami istri (pasutri) dan melihat mereka sedang tidur nyenyak.

Di depan pasutri tersebut, pelaku menodongkan pisau dan mengancam mereka.

Ngaku Orang Pintar Titisan Keturunan Majapahit, Modus Pria di Kebumen Cabuli 4 Gadis di Bawah Umur

Kejadian itu menimpa pasutri berinisial GS dan AS, warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Selasa (11/5/2021).

Setelah memerkosa korban AS, pelaku minta ponselnya, kemudian melarikan diri.

Kronologi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Muba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ali Rojikin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban menggunakan tangga.

Pelaku berinisial AR itu memanjat melewati jendela rumah korban.

GS dan AS yang sedang tidur pulas terkejut saat dibangunkan pelaku yang menodongkan senjata tajam.

"Pelaku meminta kedua korban untuk diam sembari ditodong pisau.

Kemudian kedua korban ini tangan dan kakinya diikat dengan handuk," kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu.

Setelah mengikat korban, AR lalu merudapaksa AS.

Tega Sekap & Cabuli Gadis Selama 4 Hari, Remaja di Madura Diamankan Saat Tidur, Terkejut Ada Polisi

Tindakan bejat itu dilakukan pelaku saat GS yang merupakan suami korban masih terikat kaki dan tangannya.

"Korban dirudapaksa pelaku satu kali, setelah itu ia meminta korban memberikan satu unit handphone miliknya," ujar Ali.

Setelah mendapat ponsel itu, pelaku langsung kabur meninggalkan keduanya dalam kondisi terikat.

GS dan AS lalu meminta tolong kepada warga.

Teriakan mereka didengar warga yang membantu melepaskan ikatan itu.

Setelah itu, mereka membuat laporan ke polisi.

Polisi langsung menangkap AR di tempat persembunyiannya di Kecamatan Babat Supat.

"Dari tersangka kita dapatkan barang bukti berupa handphone korban," jelas Ali.

Polres Muba telah menetapkan AR sebagai tersangka seperti dikutip dari TribunJateng.com dengan judul AR Pencuri Tega Perkosa AS di Depan Suami, Korban Tak Berdaya di Bawah Ancaman Senjata Tajam.

Pelaku disangka Pasal 289 KUHP tentang asusila dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Pria di Sumatera Utara Tega Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental

Di tempat lain, kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang anak gadis berumur 13 tahun.

Korban diketahui mengalami kondisi keterbelakangan mental

Sedangkan pelakunya merupakan ayah dari teman korban bernama Perry Mulatua Ambarita (37).

Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi, dikonfirmasi wartawan, Jumat, (14 Mei 2021) mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di RTP Polres Samosir.

Penangkapan terhadap pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima Polres Samosir melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

 Suami di Karawang Nekat Bakar Diri, Istri Nyaris Jadi Korban, Berawal dari Cekcok Uang Belanja

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggauli korban, saat korban sedang bermain bersama anaknya di rumahnya. Sementara istrinya tak ada di rumah," kata Kasubbag Humas Polres Samosir.

Dijelaskan Iptu Marlan Silalahi, aksi bejat ini dilakukan pelaku pada Jumat 23 April 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.

Bermula saat tersangka selesai makan di rumah makan. Lalu pulang ke rumah dan menjaga anaknya.

Saat itu anak-anak tersangka bersama dengan korban sedang bermain di dalam rumah sambil menonton menggunakan handphone.

Tersangka kemudian ke kamar mandi dan seusai keluar dari kamar mandi, ia melihat anaknya sudah diteras sehingga tersangka berlari ke teras rumah.

Saat di pintu rumah, tersangka bertabrakan dengan korban.

 Polisi Bakal Datangi Rumah Warga yang Lolos Mudik Lebaran 2021: Demi Tekan Penyebaran Covid-19

Korban terjatuh, sementara tersangka menggendong anaknya untuk menidurkannya. Setelah anaknya tidur, tersangka melihat korban mengelus-ngelus dada.

Tersangka bertanya kepada korban 'sakit nang?' lalu tersangka mendekati korban dan mengelus dada korban dan hanya diam saja.

"Saat itulah pelaku PMA ini melancarkan aksi bejat," terang Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi.

Tersangka kembali mengelus dada korban dan mengatakan ‘udah tungkaplah kau nonton'. Korban langsung telungkup.

Tersangka kemudian berkata ‘balik kau, arah keatas kau' lalu korban menuruti terlentang. Selanjutnya tersangka mempelorotkan celana dalam korban dan merudapaksanya.

Saat itu anak-anak tersangka terbangun, sehingga pelaku PMA melompat dan mengancing resleting celananya sedangkan korban menaikkan celana dalamnya sendiri.

Tersangka keluar dari rumah dan duduk di teras rumah sambil merokok. Sesaat kemudian, istrinya pulang dan tersangka pamit untuk menanam jagung ke ladang.

Setelah perbuatan tersangka terbongkar, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Samosir pada 30 April 2021 lalu. Dengan laporan polisi nomor: LP/115/IV/2021/SMR SPKT, tanggal 30 April 2021.

 Makin Brutal, Tentara Israel Tingkatkan Serangan di Gaza, 10.000 Warga Terpaksa Tinggalkan Rumah

Polres Samosir pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa data serta saksi yang berujung peringkusan kepada PMA.

"Dari hasil Visum ET Revertum terhadap korban, dokter mengatakan ada koyak pada selaput darah," lanjut Kasubbag Humas Polres Samosir Iptu Marlan Silalahi.

Atas dasar pemeriksaan itu, pelaku ditangkap dan dari hasil konfrontir kepada pelaku, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban seperti dikutip dari Tribun-Medan.com dengan judul BIADAB, Pria 37 Tahun di Samosir Tega Merudapaksa Remaja yang Alami Keterbelakangan Mental.

"Atas perbuatannya PMA dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 dari UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.

#SumateraSelatan

BACA JUGA : di TribunNewsmaker.com dengan judul Aksi Perampok Sadis di Sumsel, Cabuli Wanita di Depan Suaminya yang Terikat, Berikut Kronologinya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved