Bocah di Temanggung Dibunuh Diduga Dianggap 'Kerasukan Genderuwo', Mayat Dibiarkan Kering di Kasur

Tak pikir panjang, polisi pun mendatangi lokasi pada pukul 23.00 WIB dan mendapati mayat A dikubur tak layak.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
Kompas.com/DOK POLRES KARIMUN
Ilustrasi kerangka manusia korban pembunuhan 

Hoy mengatakan kepada polisi bahwa dia kemudian mendengar suara dentuman dari lantai atas dan istrinya memanggil namanya.

Hoy mengatakan kepada pihak berwenang bahwa ketika dia mencoba membuka pintu kamar mandi, Guzman mendorongnya dengan punggungnya agar tetap tertutup.

Hoy mengatakan dia kemudian turun ke bawah, menelepon 911 dan mengatakan kepada petugas operator bahwa istri dan putrinya ada di dalam kamar mandi dan dia bisa melihat darah mengalir dari bawah pintu ke kamar mandi.

Hoy juga memberi tahu polisi bahwa ketika dia kembali ke atas, dia melihat Guzman berdiri di ambang pintu kamar mandi sambil memegang pisau.

Hoy kemudian mengamati istrinya terbaring di lantai kamar mandi berlumuran darah dengan tongkat baseball tergeletak di samping tubuhnya.

Ketika polisi tiba di rumah, mereka menemukan tubuh telanjang Yun-Mi Hoy tergeletak di lantai kamar mandi dengan banyak luka robek dan tusukan.

Dia dinyatakan meninggal di tempat kejadian pada pukul 10.28 malam.

Polisi menemukan jasad Yun-Mi Hoy dalam keadaan mengenaskan di dalam kamar mandi lantai dua berselang beberapa jam kemudian.

Saat ditemukan, Yun-Mi Hoy dalam kondisi telanjang dengan luka tusuk di wajah sebanyak 48 kali dan di leher sebanyak 31 kali.

Isabella Guzman diringkus dalam waktu 16 jam semenjak ditetapkan sebagai buronan.

Ketika itu, usianya masih 18 tahun. Kini, dia sudah 25 tahun.

Ketika disidang di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Isabella sempat tersenyum ke arah kamera wartawan yang menyorotnya.

Habiskan Sisa Hidup di Rumah Sakit Jiwa

Pengadilan Colorado sendiri memvonis bahwa Isabella tidak bersalah.

Dia dikirim ke Rumah Sakit Pemerintah di Pueblo untuk menjalani perawatan kejiwaan alih-alih dikirim ke penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved