Terlanjur Jadi Polemik, Jokowi Akhirnya Tolak TWK sebagai Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Jokowi menilai, langkah itu tidak tepat baru setelah keputusan ini menjadi perdebatan.

KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Komisi Pemberantasan Korupsi 

Terkait hal ini, Jokowi sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Jokowi pun meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

"Dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," katanya.

Peluang perbaikan

Alih-alih diberhentikan, kata Jokowi, terdapat langkah lain yang bisa ditempuh jika ada pegawai yang dianggap masih memiliki kekurangan.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujarnya.

Menurut Jokowi, pengalihan status pegawai KPK harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Oleh karena itu, hasil TWK seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik secara individu maupun institusi.

"KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Jokowi.

Respons KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk menindaklanjuti arahan Jokowi.

Ghufron juga sepakat bahwa hasil asesmen TWK akan digunakan untuk perbaikan individu dan lembaga antirasuah itu.

Ia berharap polemik alih status kepegawaian dapat segera diselesaikan sehingga KPK bisa kembali fokus pada upaya pemberantasan korupsi.

"Dengan arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," ujar Ghufron, dalam pernyataan tertulis, Senin (17/5/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved