Mayat Bocah Temanggung Disimpan Orangtua di Kamar selama 4 Bulan Korban Ritual, 2 Dukun 'Otaknya'
Bocah malang itu ditemukan sudah mengering tinggal kulit dan tulangnya di atas kasur.
TRIBUNMATARAM.COM - Kronologi penemuan mayat bocah 7 tahun yang disimpan orangtuanya di kamar selama 4 bulan.
Kejahatan yang dilakukan dua dukun dan kedua orangtua A (7) Januari silam akhirnya terungkap.
Bocah malang itu ditemukan sudah mengering tinggal kulit dan tulangnya di atas kasur.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan bocah perempuan A (7) tewas di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, terungkap bermula dari kecurigaan keluarga ibu korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, AKP Setyo Hermawan mengungkapkan, pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, keluarga ibu korban menanyakan keberadaan korban kepada orang tua korban, M (43) dan S (39).

Keluarga bertanya karena gadis kecil itu tidak pernah terlihat sejak 4 bulan yang lalu.
Baca juga: Bocah di Temanggung Dibunuh Diduga Dianggap Kerasukan Genderuwo, Mayat Dibiarkan Kering di Kasur
Baca juga: Ada Indikasi Pembunuhan Berencana Sasar Polisi dalam Kasus Sate Beracun di Bantul
Saat itu, M dan S menjawab korban sedang berada di rumah kakeknya, Sutarno, di Desa Congkrang, Desa Bejen, Kecamatan Bejen.
"Kemudian keluarga ibu korban, mendatangi rumah kakek korban tapi ternyata korban tidak berhasil ditemui," kata Setyo, dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).
Merasa janggal, keluarga ibu korban dan kakek korban kembali menanyakan kepada ayah korban dan diberikan informasi bahwa korban sedang berada di kamar.
Saat itu pula, keluarga menyaksikan A sudah tidak bernyawa dengan kondisi jasad mengering di atas ranjang.
"Keluarga terkejut karena mendapati A sudah dalam kondisi tergeletak meninggal dunia di atas dipan kasur. Kakek korban bersama perangkat desa setempat kemudian melapor ke Polsek Bejen pada Minggu (16/5/2021) malam," jelas Setyo.
Atas laporan itu, polisi mendatangi TKP, dan ditemukan mayat korban sekitar pukul 23.40 WIB.
Polisi langsung amankan ayah dan ibu korban. Setelah itu menyusul mengamankan H dan B di rumah masing-masing.
Untuk diketahui, H (56) dan B (43) adalah tetangga korban.
H merupakan dukun yang meminta M dan S untuk menganiaya korban dengan dalih ritual menghilangkan sifat nakal korban. Sedangkan B adalah asisten H.