CPNS 2021
Dokumen yang Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2021, Ijazah hingga Transkrip Nilai, Siapkan Mulai Kini
Mulai dari sekarang, bagi calon peserta yang memenuhi syarat sudah mulai bisa mempersiapkan berkas.
TRIBUNMATARAM.COM - Dokumen persyaratan CPNS 2021 dan PPPK 2021, siapkan mulai kini.
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dibuka akhir Mei mendatang.
Mulai dari sekarang, bagi calon peserta yang memenuhi syarat sudah mulai bisa mempersiapkan berkas.
Pembukaan CASN 2021 sendiri telah dimulai dengan sekolah kedinasan.
Tepatnya, pada awal April lalu.
Baru setelah itu, rangkaian rekrutmen akan dilanjutkan dengan pendaftaran PPPK dan CPNS 2021.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, pada tahun ini pemerintah membuka sekitar 1,3 juta formasi untuk PNS dan PPPK.
Dari 1,3 juta formasi tersebut, jumlah kebutuhan untuk guru PPPK sebanyak satu juta formasi, untuk pemerintah pusat sebesar 83.000 formasi, dan pemerintah daerah sebesar 189.000 formasi.

“Jumlah yang tidak pernah kita lakukan sebelumnya,” ucah Tjahjo.
Baca juga: Update PPPK & CPNS 2021: Daftar Lengkap Formasi Terbanyak, Mulai dari Perawat Hingga Penjaga Tahanan
Baca juga: CATAT Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Lengkap Alur Pendaftaran, Latihan Soal & Formasi
Lantas, dokumen apa saja yang bisa dipersiapkan mulai dari sekarang oleh calon peserta?
Syarat mendaftar CASN 2021 beragam sesuai dengan instansi masing-masing.
Namun, ada beberapa syarat dasar yang umumnya digunakan di semua instansi.
Sebagai persiapan menuju pelaksanaan CPNS 2021, ada sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono mengatakan, dokumen yang diperlukan untuk CPNS tahun ini sama dengan rekrutmen CPNS sebelumnya.
"(Dokumen) sama dengan tahun lalu,” kata Paryono melalui WhatsApp, Sabtu (20/3/2021) silam.