Wanita di Sumbar Jadi Bandar Narkoba, Suami Pertama Dipenjara Sementara yang Kedua Ditembak Mati

Wanita di Sumatera Barat ditangkap karena jadi bandar narkoba. Rupanya, ia mengikuti jejak para suaminya.

Editor: Irsan Yamananda
THINKSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Wanita di Sumatera Barat ditangkap karena jadi bandar narkoba.

Rupanya, ia mengikuti jejak para suaminya.

Suami pertama dipenjara, sementara yang kedua ditembak mati.

Seorang wanita berinisial FA (26), warga Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba, Minggu (23/5/2021).

Suami FA sebelumnya juga menjadi bandar narkoba dan ditembak mati polisi pada 13 April 2021 lalu karena berupaya kabur.

"FA kita tangkap pada Minggu (23/5/2021) bersama dengan lima pelaku lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Rio Reifan Ditangkap karena Narkoba 4 Kali, Kuasa Hukum: Namanya Pecandu, Susah Sembuh 100 Persen

Terancam 20 Tahun Penjara karena Narkoba & Kepemilikan Senpi, Askara Parasady Tak Ajukan Keberatan

ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba (shutterstock)

Desneri mengatakan FA berasal dari keluarga yang tidak jauh dari masalah narkoba.

Suami pertamanya terlebih dahulu dipenjara di Pekanbaru, Riau, karena kasus narkoba.

"Kemudian suaminya yang kedua juga kasus narkoba dan beberapa waktu lalu ditembak polisi karena berupaya kabur," kata Desneri.

Setelah menjanda, FA melanjutkan bisnis haram itu dengan menjadi bandar narkoba untuk wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota.

Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Jeff Smith Pakai Baju Tahanan & Tangan Diborgol: Doain Aja Ya

Penangkapan

Desneri menjelaskan, penangkapan FA berawal ditangkapnya tersangka FB (28) di salon miliknya di Kecamatan Payakumbuh, Minggu (23/5/2021) pukul 20.00 WIB.

Setelah diinterogasi, barang tersebut didapat dari FA dan FA dipancing dan ditangkap di salon tersebut.

Dari tersangka FB, barang bukti yang diamankan berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua unit timbangan digital, satu unit ponsel, dan uang Rp 200.000.

Sedangkan dari tangan FA, barang bukti yang disita berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved