Wanita di Sumbar Jadi Bandar Narkoba, Suami Pertama Dipenjara Sementara yang Kedua Ditembak Mati

Wanita di Sumatera Barat ditangkap karena jadi bandar narkoba. Rupanya, ia mengikuti jejak para suaminya.

Editor: Irsan Yamananda
THINKSTOCK
Ilustrasi 

"Pengakuan tersangka FA, barang haram jenis sabu tersebut ia jemput langsung ke Pekanbaru.

Setelah sampai di Payakumbuh, barang itu ia bagi kepada kurirnya. Termasuk kepada FB orang pertama yang kita tangkap," kata Desneri.

Setelah menunjukkan para kurirnya tim langsung mengejar para kurir tersebut dan tidak jauh dari salon milik FB.

Polisi menangkap empat orang tersangka lainnya yang tengah memakai narkoba jenis ganja.

Pada tersangka MG (20) diamankan 20 paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik bening, satu unit ponsel, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik pembungkus dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 600.000

Kemudian MF (17) dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel.

Sebelum Ditangkap Polisi, Millen Cyrus Sempat Janji Tak Pakai Narkoba Lagi: Sungguh Amat Saya Sesali

Selanjutnya HOF (16),  dengan barang bukti 27 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket sedang narkotika jenis daun ganja dan uang hasil penjualan sebayak Rp100.000.

Terakhir pada MI (19) diamankan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Suami Pertama Dipenjara, yang Kedua Ditembak Mati, Kini Wanita Ini Ditangkap karena Jadi Bandar Narkoba".

Para pelaku dikenakan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Askara Parasady Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan hanya masyarakat biasa yang terjerat narkoba, tapi juga figur publik.

Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono akhirnya menjalani sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api.

Pihaknya menerima semua gugatan dan tidak mengakukan keberatan.

Dalam sidang ini, Askara bisa terancam dengan penjara 20 tahun.

Askara Parasady Harsono tak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved