Wanita di Sumbar Jadi Bandar Narkoba, Suami Pertama Dipenjara Sementara yang Kedua Ditembak Mati
Wanita di Sumatera Barat ditangkap karena jadi bandar narkoba. Rupanya, ia mengikuti jejak para suaminya.
TRIBUNMATARAM.COM - Wanita di Sumatera Barat ditangkap karena jadi bandar narkoba.
Rupanya, ia mengikuti jejak para suaminya.
Suami pertama dipenjara, sementara yang kedua ditembak mati.
Seorang wanita berinisial FA (26), warga Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba, Minggu (23/5/2021).
Suami FA sebelumnya juga menjadi bandar narkoba dan ditembak mati polisi pada 13 April 2021 lalu karena berupaya kabur.
"FA kita tangkap pada Minggu (23/5/2021) bersama dengan lima pelaku lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/5/2021).
• Rio Reifan Ditangkap karena Narkoba 4 Kali, Kuasa Hukum: Namanya Pecandu, Susah Sembuh 100 Persen
• Terancam 20 Tahun Penjara karena Narkoba & Kepemilikan Senpi, Askara Parasady Tak Ajukan Keberatan

Desneri mengatakan FA berasal dari keluarga yang tidak jauh dari masalah narkoba.
Suami pertamanya terlebih dahulu dipenjara di Pekanbaru, Riau, karena kasus narkoba.
"Kemudian suaminya yang kedua juga kasus narkoba dan beberapa waktu lalu ditembak polisi karena berupaya kabur," kata Desneri.
Setelah menjanda, FA melanjutkan bisnis haram itu dengan menjadi bandar narkoba untuk wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
• Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Jeff Smith Pakai Baju Tahanan & Tangan Diborgol: Doain Aja Ya
Penangkapan
Desneri menjelaskan, penangkapan FA berawal ditangkapnya tersangka FB (28) di salon miliknya di Kecamatan Payakumbuh, Minggu (23/5/2021) pukul 20.00 WIB.
Setelah diinterogasi, barang tersebut didapat dari FA dan FA dipancing dan ditangkap di salon tersebut.
Dari tersangka FB, barang bukti yang diamankan berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua unit timbangan digital, satu unit ponsel, dan uang Rp 200.000.
Sedangkan dari tangan FA, barang bukti yang disita berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel.
"Pengakuan tersangka FA, barang haram jenis sabu tersebut ia jemput langsung ke Pekanbaru.
Setelah sampai di Payakumbuh, barang itu ia bagi kepada kurirnya. Termasuk kepada FB orang pertama yang kita tangkap," kata Desneri.
Setelah menunjukkan para kurirnya tim langsung mengejar para kurir tersebut dan tidak jauh dari salon milik FB.
Polisi menangkap empat orang tersangka lainnya yang tengah memakai narkoba jenis ganja.
Pada tersangka MG (20) diamankan 20 paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik bening, satu unit ponsel, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik pembungkus dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 600.000
Kemudian MF (17) dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel.
• Sebelum Ditangkap Polisi, Millen Cyrus Sempat Janji Tak Pakai Narkoba Lagi: Sungguh Amat Saya Sesali
Selanjutnya HOF (16), dengan barang bukti 27 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket sedang narkotika jenis daun ganja dan uang hasil penjualan sebayak Rp100.000.
Terakhir pada MI (19) diamankan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Suami Pertama Dipenjara, yang Kedua Ditembak Mati, Kini Wanita Ini Ditangkap karena Jadi Bandar Narkoba".
Para pelaku dikenakan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Askara Parasady Terancam 20 Tahun Penjara
Bukan hanya masyarakat biasa yang terjerat narkoba, tapi juga figur publik.
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono akhirnya menjalani sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api.
Pihaknya menerima semua gugatan dan tidak mengakukan keberatan.
Dalam sidang ini, Askara bisa terancam dengan penjara 20 tahun.
Askara Parasady Harsono tak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Padahal, suami dari Nindy Ayunda itu didakwa pasal berlapis yaitu terkait dugaan kepemilikaan narkoba, penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu kuasa hukum Askara menuturkan pihaknya tak akan melakukan eksepsi.
"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Hervan D Merukh kuasa hukum Askara Parasady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Nindy Kecewa dengan Sikap Keluarga Askara Ikut Campur Perceraiannya :Jadi Tahu Siapa Mereka
Baca juga: Sudah Dapat Perlakuan Kasar Sejak Pacaran, Nindy Ayunda Ungkap Alasan Masih Menikah dengan Askara

Hal senada juga diutarakan oleh Askara saat majelis hakim bertanya langsung padanya melalui panggilan video.
"Saya sudah menyerahkan ke kuasa hukum," ucap Askara Parassady.
Atas pasal berlapis yang disangkakan padany, Askara terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Hari Senin pekan depan, tepatnya pada tanggal 26 April 2021 sidang akan kembali digelar dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Happy five di tas Gucci
Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2021), disebutkan satu klip narkoba jenis happy five ditemukan dalam tas merek Gucci milik Askara Parasady Harsono.
Pada dakwaan yang dibacakan JPU 2 Purnama Sofyan mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi ada transaksi narkoba.

Transaksi narkoba itu terjadi di Jalan Karyawan, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kemudian pada 7 Januari 2021, jajaran Satres Narkoba mendatangi tempat tersebut.
Mereka mendapati Askara sesuai ciri-ciri informasi yang diterima.
Saat digeledah, Askara bersikap kooperatif.
Dia tidak menampik informasi tersebut dan menyerahkan satu klip berisi pecahan happy five dari kantong celana sebelah kirinya.
Pecahan happy five itu disebut sudah dipakai Askara.
"Selain itu disita juga satu butir happy five yang disimpan di tas selempang hitam merek Gucci yang sebelumnya disimpan terdakwa di lemari tas kamar terdakwa," kata Purnama saat sidang.
Kedua happy five itu ditemukan dengan berat nominal kurang dari satu gram.

Askara mengakui kedua barang haram itu miliknya. Setelah itu, dia digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat dan menjalani tes urin.
Hasil tes urine ditemukan bahwa Askara terbukti konsumsi zat narkotika Metilendioksi metamfetamina (MDMA) atau ekstasi, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Askara Tak Ajukan Eksepsi Meski Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Suami Nindy Ayunda Ucapkan Ini
Atas temuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di kantor Askara di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu ditemukan di atas meja terdakwa satu alat hisab sabu berupa satu pipet kaca.
Pria yang tengah menjalani proses cerai dengan Nindy Ayunda itu mengaku kepada polisi bahwa alat hisab sabu itu miliknya.
"Terhadap barang bukti tersebut terdakwa mengakui bahwa alat itu adalah miliknya yang dipakai untuk hisab sabu," seperti dikutip dari dakwaan kepada Askara.
Atas kepemilikan dua jenis narkotika berbeda itu, Askara dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)(Kompas/ Kontributor Padang, Perdana Putra)
BACA JUGA : di TribunNewsmaker.com dengan judul Wanita di Sumbar Jadi Bandar Narkoba, Suami Pertama Dipenjara Sedangkan yang Kedua DItembak Mati.