Dendam serta Cemburu, Pria Nekat Culik & Menyekap Mantan Pacar Istrinya, Gasak Mobil, Kuras ATM

Latar belakang penculikan ini lantaran dendam dan cemburu terhadap mantan pacar istri.

Shutterstock
Ilustrasi penculikan 

Oleh pelaku, korban kemudian dianiaya, matanya dilakban dan disekap di sebuah rumah di Karanganyar.

G kemudian meminta ganti rugi atas hubungan asmara R dengan istrinya.

R kemudian dipaksa untuk menjual kendaraan Mitsubishi L300 yang masih dalam penguasaan leasing.

Lalu ia diinapkan di hotel dan berhasil kabur lalu R lapor ke polisi.

"Korban kemudian diinapkan di sebuah hotel di Ambarawa, skenarionya korban diminta tanda tangan pengakuan utang. Namun korban berhasil kabur dan lapor ke polisi," ucapnya, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Cerita G, Culik dan Aniaya Mantan Pacar Istri, Minta Ganti Rugi Hubungan Asmara Korban dengan Istrinya".

Atas kejadian tersebut, R mengalami luka-luka dan kerugian materi yakni Mitsubishi L300, tiga ponsel, satu jam tangan, dan uang di ATM sebesar Rp 5 juta.

Polisi baru menangkap tiga orang yakni AQ, ZA, dan TM serta S warga Boyolali yang berperan sebagai penadah.

"Tersangka yang telah ditangkap bertugas memukul dan melakban mata korban, membawa kendaraan korban L300, dan menjual ke penadah," katanya.

Sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi.

"Pelaku ditangkap di kediamannya, mereka dikenakan Pasal 365 dan 328 KUHP dengam ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Ari.

Kasus Serupa

Kasus penculikan sekaligus penganiayaan terjadi Solo, Jawa Tengah.

Diketahui korbannya merupakan pria berinisial LTB yang berumur 26 tahun.

Ia merupakan warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Sedangkan pelaku kasus ini adalah pria asal Jebres, Solo, RA (27).

Nindy Ayunda Bongkar Borok Suaminya: Selingkuh, KDRT Depan Anak, Hingga Tudingan Culik & Siksa Sopir

Bongkar Borok Askara, Nindy Ayunda Dibalas Keluarga Suami, Dituduh Culik, Sekap & Aniaya Sopir

Polisi memberikan keterangan soal kasus RA (27) dan DS (24) warga Jebres, Solo harus berurusan dengan polisi karena menganiaya warga Sukoharjo.
Polisi memberikan keterangan soal kasus RA (27) dan DS (24) warga Jebres, Solo harus berurusan dengan polisi karena menganiaya warga Sukoharjo. (TribunSolo)
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved