Dendam serta Cemburu, Pria Nekat Culik & Menyekap Mantan Pacar Istrinya, Gasak Mobil, Kuras ATM
Latar belakang penculikan ini lantaran dendam dan cemburu terhadap mantan pacar istri.
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus penculikan disertai penganiayaan dan penyekapan terjadi di exit Tol Ungaran, Jawa Tengah.
Korbannya adalah seorang pria berinisial R (39).
Pelaku adalah G alias L yang merupakan suami dari mantan kekasih R.
Latar belakang penculikan ini lantaran dendam dan cemburu terhadap mantan pacar istri.
Sasarannya adalah sang mantan pacar istri.
Pria yang melakukan penculikan adalah G alias L (34).
Korbannya adalah R (39) warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Baca juga: Pria di Makassar Culik Bocah SD Lalu Ditukar Tabung Gas 3 Kg, Pemilik Toko: Bilangnya Lupa Bawa Uang
Baca juga: Tak Terima Orang Tercinta Diludahi, Pria di Solo Culik Lalu Setrum Mantan Pacar Istrinya
Penculikan dilakukan pada Minggu (2/5/2021).
R adalah mantan pacar istri G.
Penculikan dilatarbelakangi rasa dendam G karena istrinya pernah berhubungan dengan R.
G tak sendirian menculik R.
Dia mengajak teman-temannya yakni W (45), L (43), O (50). Serta AQ (36) warga Pati, ZA (44) warga Ungaran Timur, dan TM (33) warga Karanganyar.
Lokasi penculikan adalah di exit tol Ungaran wilayah Jalan Jenderal Suprapto, Kalirejo, Ungaran Timur.
Korban datang dengan membawa mobil L300 setelah dipancing bertemu dengan tujuh pelaku.
"Saat di lokasi, korban dipaksa turun dari kendaraan L300 dan dimasukkan ke Innova yang dikendarai tersangka," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat gelar kasus di Mapolres Semarang, Jumat (28/5/2021).
Oleh pelaku, korban kemudian dianiaya, matanya dilakban dan disekap di sebuah rumah di Karanganyar.
G kemudian meminta ganti rugi atas hubungan asmara R dengan istrinya.
R kemudian dipaksa untuk menjual kendaraan Mitsubishi L300 yang masih dalam penguasaan leasing.
Lalu ia diinapkan di hotel dan berhasil kabur lalu R lapor ke polisi.
"Korban kemudian diinapkan di sebuah hotel di Ambarawa, skenarionya korban diminta tanda tangan pengakuan utang. Namun korban berhasil kabur dan lapor ke polisi," ucapnya, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Cerita G, Culik dan Aniaya Mantan Pacar Istri, Minta Ganti Rugi Hubungan Asmara Korban dengan Istrinya".
Atas kejadian tersebut, R mengalami luka-luka dan kerugian materi yakni Mitsubishi L300, tiga ponsel, satu jam tangan, dan uang di ATM sebesar Rp 5 juta.
Polisi baru menangkap tiga orang yakni AQ, ZA, dan TM serta S warga Boyolali yang berperan sebagai penadah.
"Tersangka yang telah ditangkap bertugas memukul dan melakban mata korban, membawa kendaraan korban L300, dan menjual ke penadah," katanya.
Sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi.
"Pelaku ditangkap di kediamannya, mereka dikenakan Pasal 365 dan 328 KUHP dengam ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Ari.
Kasus Serupa
Kasus penculikan sekaligus penganiayaan terjadi Solo, Jawa Tengah.
Diketahui korbannya merupakan pria berinisial LTB yang berumur 26 tahun.
Ia merupakan warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
Sedangkan pelaku kasus ini adalah pria asal Jebres, Solo, RA (27).
• Nindy Ayunda Bongkar Borok Suaminya: Selingkuh, KDRT Depan Anak, Hingga Tudingan Culik & Siksa Sopir
• Bongkar Borok Askara, Nindy Ayunda Dibalas Keluarga Suami, Dituduh Culik, Sekap & Aniaya Sopir

Kejadian penculikan dan penganiayaan menggunakan setrum ini berawal dari curhatan istrinya.
Istri RA mengaku diludahi oleh LTB yang merupakan mantan pacarnya.
Mendengar cerita istrinya itu, RA tidak terima seperti dikutip dari Tribunsolo.com dengan judul Gegara Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, Suaminya Warga Solo Nekat Culik dan Setrum Korban.
Dia lalu mengajak DS (24) beserta dua rekannya berinisial EA dan A.
• Ayah Tak Menaruh Curiga, Kakak Beradik di Riau Diculik Tetangga Sendiri, Korban Dijanjikan Handphone
Mereka kemudian mendatangi rumah LTB di Sukoharjo.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Muhammad Alfan mengatakan, setelah mendatangi rumah korban di Sukoharjo ini, para tersangka berencana menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik, namun korban tidak bersedia.
Dari hasil pemeriksaan, korban LTB juga tidak mengakui kalau dia meludahi istri RA.
"Korban tidak mau, lalu korban diseret oleh tersangka DS dan RA keluar rumah dibantu oleh A dan EA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), ke dalam mobil dan dibawa ke Makam Purwoloyo," ungkapnya.
Sesampai di lokasi korban diturunkan diikat tangannya menggunakan rafia dan dilakban matanya oleh Tersangka DS.
"Setelah dari makam Purwoloyo, korban dibawa ke rumah tersangka DS lalu dipukul matanya sebelah kiri oleh Tersangka DS," ungkapnya.
Tak hanya itu, saat di rumah tersangka DS, lakukan penganiayaan dengan menyetrum korban.
"Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, badan, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ungkapnya.
Barulah setelah penyekapan, penganiayaan dan penetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi karena dendam sakit hati karena isterinya di ganggu oleh korban yang merupakan mantan pacar istrinya.
Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.