Dipecat KPK karena Suap 1,6 M saat Jadi Dewas, AKP Stepanus Robin Justru Berpeluang Aktif di Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa status keanggotaan AKP Robin.

(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Saya cuma minta nama saya dan kawan-kawan saya diperhatikan," ujarnya.

Namun, Firli mengaku tak bisa melakukan apa-apa,

Kepada Harun, ia mengatakan apa yang terjadi pada 75 pegawai KPK adalah kehendak Tuhan.

"Dijawab dia saya sudah berusaha tapi semua itu Allah yang berkehendak."

"Lho, Allah itu tergantung niat, tergantung niat dari Anda dan apa yang Anda lakukan," pungkasnya, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul PROFIL Harun Al Rasyid, Pegawai Paling Diwaspadai Pemimpin KPK

Harun Al Rasyid adalah satu dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.

Selain Harun, ada pula nama Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Praswad Nugraha, Giri Suprapdiono, serta Rizka Anungnata.

#KPK

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved