Update Sidang Cerai Larissa & Alvin, Hakim: Kedua Pihak Tak Kunjung Hadir Usai Dipanggil Secara Sah

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong memberikan update terkait sidang perdana perceraian antara Larissa Chou dan Alvin Faiz.

Editor: Irsan Yamananda
(Instagram/larissachou)
Pasangan Alvin Faiz dan Larissa Chou. 

TRIBUNMATARAM.COM - Larissa Chou dan Alvin Faiz mengajukan perceraian ke pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong memberikan update terkait sidang perdana keduanya.

Berikut ulasan selengkapnya.

Majelis hakim menunda sidang perdana gugatan perceraian Larissa Chou terhadap Alvin Faiz.

Diketahui, sidang perdana Larissa Chou dan Alvin Faiz digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sidang perdana Larissa dan Alvin harusnya dilaksanakan hari ini Rabu (2/6/2021).

Namun baik Larissa Chou dan Alvin Faiz tidak dapat hadir di ruang sidang.

Alvin Faiz dan Larissa Chou Saling Sindir di Instagram, Yusuf Mansur: Semoga Bisa Rujuk Kembali

Alvin Faiz digugat cerai Larissa Chou.
Alvin Faiz digugat cerai Larissa Chou. (kolase Instagram)

Sidang gugatan cerai Larissa Chou binti Rudy Gunawan dan Alvin Faiz bin Muhammad Arifin Ilham itu terpaksa ditunda.

"Sidang hari ini ditunda karena kedua pihak tidak kunjung hadir setelah dipanggil secara sah," kata Shonhaji, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong, Rabu sore.

Sidang ditunda pada 9 Juni 2021 dengan agenda tetap melakukan upaya.

Sampai Rabu pukul 15.00 WIB, baik Larissa Chou maupun Alvin Faiz tidak tampak hadir di pengadilan agama.

Gugatan cerai Larissa Chou terhadap Alvin Faiz bisa saja gugur apabila tidak ada alasan ketidakhadiran di ruang sidang.

"Sampai saat ini belum hadir. Bisa saja gugatan gugur," kata Qomaru Zaman, Humas Pengadilan Agama Cibinong.

Alvin Faiz Curhat Ingin Punya Anak Lagi, Larissa Chou: Jadi Sering Posting Foto Udah Mau Jomblo

Alvin Faiz dan Larissa Chou.
Alvin Faiz dan Larissa Chou. (istimewa)

Gugatan cerai Larissa Chou pada Alvin Faiz bisa digugurkan pengadilan apabila tidak kunjung hadir di dua kali sidang dan tanpa alasan.

"Penggugat yang tidak hadir dua kali bisa langsung digugurkan, tergantung majelis hakim yang memeriksanya," ujar Qomaru Zaman.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved